Keris Pusaka Seharga Ratusan Juta Dicuri, Dijual Rp500.000 Demi Main Slot

Sementara satu keris dijual secara online seharga Rp500 ribu. “Keris satu lagi belum dijual,” ucapnya.
Sementara Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nassrullah mengatakan, rumah korban dalam keadaan kosong karena saat itu sedang direnovasi dan yang bersangkutan sedang menginap di rumah keluarganya.
Selanjutnya korban kembali untuk melihat dan mengecek rumahnya.
Menyadari beberapa barangnya hilang dari rumah, dia kemudian melaporkan hal yang dialaminya kepada kepolisian.
Baca Juga:
- Pemkot Mataram Fasilitasi Seragam Gratis Bagi Siswa Kurang Mampu
- NTB Makin Dilirik Wisatawan, Pengeluaran Wisnus Capai Rp2,87 Juta per Perjalanan
- SiLPA Mataram Tembus Rp166 Miliar, Wali Kota Pastikan Alokasi untuk Layanan Publik Prioritas
- Refleksi Hari Jadi Bima ke-385 Tahun: Sejarah Singkat, Potret Masalah, dan Wacana Heterarki Sosial Masyarakat
“Akibat perbuatan Adi Alek, korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta,” sebut Kapolsek.
Setelah menerima laporan itu, kepolisian kemudian begerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, Ali Alek ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Mako Polsek Sandubaya. “Saat akan diamankan, dia tidak melakukan perlawanan,” ucapnya.
Karena perbuatannya, Adi Alek disangkakan pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. (KHN)