Sementara satu keris dijual secara online seharga Rp500 ribu. “Keris satu lagi belum dijual,” ucapnya.
Sementara Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nassrullah mengatakan, rumah korban dalam keadaan kosong karena saat itu sedang direnovasi dan yang bersangkutan sedang menginap di rumah keluarganya.
Selanjutnya korban kembali untuk melihat dan mengecek rumahnya.
Menyadari beberapa barangnya hilang dari rumah, dia kemudian melaporkan hal yang dialaminya kepada kepolisian.
Baca Juga:
- Sinyal Mutasi Puluhan Pejabat Pemprov NTB Mencuat, Hassanudin: Jika Dibutuhkan Kita Sesuaikan
- LIPSUS – Penumpang Gelap Proyek Rusun
- Fahri Hamzah: Presiden Keluarkan Instruksi Larangan Pembangunan di Lahan Sawah
- Segini Harta Kekayaan Kepala Bappenda NTB yang Diperiksa Terkait Proyek NCC
“Akibat perbuatan Adi Alek, korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta,” sebut Kapolsek.
Setelah menerima laporan itu, kepolisian kemudian begerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, Ali Alek ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Mako Polsek Sandubaya. “Saat akan diamankan, dia tidak melakukan perlawanan,” ucapnya.
Karena perbuatannya, Adi Alek disangkakan pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. (KHN)