Sementara satu keris dijual secara online seharga Rp500 ribu. “Keris satu lagi belum dijual,” ucapnya.
Sementara Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nassrullah mengatakan, rumah korban dalam keadaan kosong karena saat itu sedang direnovasi dan yang bersangkutan sedang menginap di rumah keluarganya.
Selanjutnya korban kembali untuk melihat dan mengecek rumahnya.
Menyadari beberapa barangnya hilang dari rumah, dia kemudian melaporkan hal yang dialaminya kepada kepolisian.
Baca Juga:
- Anggota DPRD NTB Soroti IUP 18.500 Hektare Milik Prajogo: Tak Bermanfaat Bagi Masyarakat Lokal
- Pj. Gubernur NTB Dampingi Wamendagri Serahkan KTP untuk Siswa SMAN 1 Mataram Berumur 17 Tahun
- Pj. Gubernur Dampingi Wamendagri Bima Arya Kunjungi IPDN Kampus NTB
- Ekonomi NTB Alami Pertumbuhan dari Tahun ke Tahun
“Akibat perbuatan Adi Alek, korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta,” sebut Kapolsek.
Setelah menerima laporan itu, kepolisian kemudian begerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, Ali Alek ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Mako Polsek Sandubaya. “Saat akan diamankan, dia tidak melakukan perlawanan,” ucapnya.
Karena perbuatannya, Adi Alek disangkakan pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. (KHN)