Daerah NTB

Korban Dugaan Penipuan Oknum ASN BWS Diimbau Melapor

Mataram (NTB Satu) – Kasus penipuan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) BWS Nusa Tenggara inisial SM terus bergulir. Bahkan, terduga pelaku yang diketahui residivis dengan kasus yang sama itu kini sudah ditetapkan tersangka.

Meski begitu, masyarakat yang merasa menjadi korban diimbau untuk melapor, karena dicurigai korban dari oknum ASN asal Labuapi itu tak hanya empat orang.

“Akan kami proses, jadi masyarakat yang merasa ditipu, apapun sifatnya akan kami tindak lanjut,” kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa, kepada wartawan, Selasa 24 Januari 2023.

Disampaikan Mustofa, dari hasil penyidikan sementara, aksi tindak pidana penipuan tersebut dilakukan oleh SM sendiri. “Sementara masih dilakukan oleh dia (SM, red) sendiri. Tapi kami masih melakukan pengembangan,” sebut Kapolres.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, terkait keterlibatan pacar terduga pelaku yang berada di TKP pada saat penangkapan, masih sebatas saksi.

“Kalau dalam perbuatannya, pacar pelaku tidak ikut. Hanya saja pada saat penangkapan, dia ada bersama tersangka,” tutur Kadek.

IKLAN

Dijelaskannya, kini kasus tersebut tengah dalam proses pemberkasan. “Berkasnya baru dilengkapi administrasi, jadi belum pada tahap satu, baru dimulai,” tukas Kasat Reskrim.

Diberitakan sebelumnya, pelaku dengan nama samaran Yoyok itu, ditangkap lantaran menipu sejumlah korbannya. Pada saat melancarkan aksinya, pelaku menunjukan pistol korek api yang dibawanya.

Selain itu, pada saat melancarkan aksinya, ia mengenakan pakaian layaknya anggota Buser dengan sepatu PDH Polri untuk meyakinkan korbannya.

Salah satu korbannya, Sri Yuanita mengaku kepada polisi ditawarkan pembelian barang sitaan Polisi dengan nominal Rp41 juta. “Saya ditawarkan barang sitaan Polisi dengan nominal Rp41 juta. Saat itu saya ditunjukkan pistol dan dia mengaku polisi,” ucap Sri.

Tak hanya Sri, korban lain berinisial W juga terjebak dalam siasat pelaku, dengan mengalami kerugian Rp120 juta. Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapatkan uang tersebut setelah menjanjikan kelulusan anak korban dalam tes pegawai BNN.

Kini pelaku telah diamankan, sementara terhadap pelaku yang mengarah pada perbuatan pidana, terancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button