Mataram (NTB Satu) – Terdakwa korupsi pengadaan alat metrologi Disperindag Dompu, Yandrik menitipkan Rp80 juta ke penuntut umum di PN Tipikor Mataram, Kamis, 14 September 2023.
Penasihat Hukum Yandrik, Putriana mengatakan, penitipan puluhan juta itu merupakan upaya kliennya mengembalikan kerugian negara.
Berita Terkini:
- Lima Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG
- Sesalkan Pernyataan Prof. Asikin, Maman: Audit Investigasi Dulu, Jangan Langsung Bicara Pansel
- Dibantai 6-0 di Liga 4 Nasional, Persidom Dompu Diolok-olok Netizen
- Dukung Interpelasi DAK, Demokrat–PPR Lawan Arus di DPRD NTB
“Jadi ini bentuk iktikad baik klien kami mengembalikan kerugian negara. Walaupun sebelumnya, menurut kami, kami sudah menyelesaikan sesuai kontrak,” katanya kepada wartawan usai menjalani persidangan.
Penitipan kerugian negara bukan kali pertama dilakukan Yandrik.
Sebelumnya, kontraktor itu juga pernah menitipkan Rp50 juta ke penuntut umum. Sehingga, total uang yang telah ditetapkan adalah Rp130 juta.