Kesehatan

Iuran JKN Mulai Naik, Bagaimana dengan BPJS Kesehatan?

Mataram (NTB Satu) – Kementerian Kesehatan resmi menetapkan regulasi soal penyesuaian tarif pelayanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada Senin, 9 Januari 2023.

IKLAN

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari Kompas, Senin, 16 Januari 2023.

Perubahan tarif layanan dinyatakan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan medis yang diterima oleh masyarakat.

Kemudian, apakah kenaikan tarif JKN akan diikuti dengan kenaikan iuran bulanan peserta BPJS Kesehatan?

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, kenaikan tarif layanan JKN tidak memengaruhi iuran per bulan peserta BPJS Kesehatan. Besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres yang berlaku, yakni Perpres No. 64 Tahun 2020.

IKLAN

Selaras dengan Budi, Iqbal juga berharap supaya kenaikan tarif kapitasi dan rumah sakit bisa meningkatkan kualitas layanan kepada peserta BPJS Kesehatan.

Tarif iuran BPJS Kesehatan Sesuai dengan Perpres No. 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan per bulan terbagi menjadi beberapa kategori, di antaranya:

  1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)

Peserta PBI JK iuran dibayar oleh Pemerintah. Dengan kata lain, gratis. Peserta yang termasuk PBI JK adalah mereka yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

  1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) merupakan pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.

Iuran BPJS Kesehatan peserta PPU sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

  1. Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMND, dan swasta

Sementara itu, peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta. Iuran BPJS Kesehatan PPU sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

  1. Iuran keluarga tambahan PPU

Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran ini dibayar oleh pekerja penerima upah. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.

  1. Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja

Adapun bagi kerabat lain dari PPU, seperti saudara kandung/ipar, asistem rumah tangga, pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:

Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan

Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.

  1. Iuran veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a untuk masa kerja 14 tahun per bulan. Besaran iuran tersebut dibayar oleh pemerintah. (GSR)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button