Mataram (NTB Satu) – Polisi gadungan inisial SM asal Labuapi, yang ditangkap Polisi usai terbukti melakukan aksi penipuan dengan merugikan korban ratusan juta kini terancam 4 tahun penjara. SM alias Yoyok yang juga aktif sebagai ASN itu juga terancam dipecat, lantaran dirinya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Dari pengakuan pelaku kepada penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram, ratusan juta uang hasil tindak pidana penipuan tersebut ia gunakan untuk berfoya-foya dan pesta narkoba jenis sabu.
“Dari serangkaian aksi penipuannya, pelaku mengaku memakai uang tersebut untuk foya-foya dan pesta sabu,” terang Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol. Kadek Adi Budi Astawa, Jumat 13 Januari 2023.
Ratusan juta uang tersebut sambung Kasat Reskrim, didapati pelaku dari sejumlah korbannya. Demi memuluskan aksinya, pelaku menunjukan pistol korek api dengan mengaku sebagai Ketua Tim Puma dengan pangkat AKP. Tak hanya itu, pelaku juga berpakaian layaknya Buser, dengan sepatu PDH.
Dijelaskan Kadek, empat relawan gempa Lombok turut menjadi korbannya. Ke emapt korban yang datang dari Surabaya itu mengaku kena tipu pelaku dengan kerugian rata-rata Rp1 juta sampai Rp2 juta.
Korban lainnya dari pihak hotel tempat SM menginap. Selama dua pekan menginap di hotel tersebut, pelaku menunggak pembayaran kamar penginapan dengan tameng mengakui sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram.
Tak hanya itu, korban lain berinisial W juga terjebak dalam siasat pelaku, dengan mengalami kerugian Rp120 juta. Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapatkan uang tersebut setelah menjanjikan kelulusan anak korban dalam tes pegawai BNN.
“Korban W statusnya sudah mengirim uang via transfer ke rekening bank milik pelaku senilai Rp120 juta,” tukas Kadek Adi.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tak hanya sangkaan pidana penipuan, pelaku juga disangkakan pidana Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (MIL)