Mataram (NTB Satu) – Ombudsman RI Perwakilan NTB menyoroti permasalahan penegakan hukum oleh pihak Kepolisian, dalam hal ini terkhusus Polda NTB dan jajaran. Saat ini, permasalahan hukum masih menjadi perbincangan masyarakat.
Terlebih baru-baru ini, korban perusakan bale lumbung di Keruak mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan NTB terhadap dugaan lambannya penanganan kasus oleh Polres Lombok Timur terhadap laporan yang diadukan.
Terkait hal itu, Ombudsman RI Perwakilan NTB, mendorong agar pelayanan publik khususnya di Kepolisian terus dilakukan perbaikan.
“Kami mendorong agar pelayanan publik khususnya pada penegakan hukum di tingkat Kepolisian agar menjadi perhatian bersama,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono ditemui di kantornya, kemarin.
Hal itu menurutnya, sekaligus untuk membangun tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Kepolisian. “Jadi harusnya ada perubahan standar pelayanan yang ada di Kepolisian. Pelayanan itu menjadi faktor penting bagi mereka,” imbuhnya.
Di samping itu kata Dwi, jika pelayanan publik terkhusus di penegakan hukum ini buruk akan dapat mempengaruhi stigma masyarakat tehadap lembaga tersebut. “Untuk itu kami sarankan agar setiap penyelesaian perkara itu harus menjadi atensi dari Kepolisian,” pungkasnya.
Dari catatan ntbsatu.com, sejumlah kasus besar yang ditangani Polda NTB dan jajaran belum menemukan titik terang. Salah satunya kasus BBM ilegal sejumlah 544 ton yang diamankan di Labuan Haji, Lombok Timur. Di mana kasus yang mencuat sejak September itu hanya menetapkan tiga tersangka, yakni Nakhoda kapal dan Manajer Operasional.
Sementara itu, penetapan tersangka itu juga mendapat sorotan dari JPU Kejati NTB. Menurut JPU perkara tersebut janggal, lantaran pihak perusahaan dan pemesan BBM tidak ditetapkan tersangka sehingga berkas perkara yang diserahkan ke Kejati dikembalikan. (MIL)