Mataram (NTB Satu) – Sat Lantas Polres Bima Kota kembali berlakukan tilang manual mulai Senin 9 Januari 2022 kemarin. Hal itu karena menurut data Sat Lantas, pelanggaran lalu lintas oleh warga meningkat signifikan sejak kebijakan tilang manual ditarik, sesuai dengan arahan Kapolri.
Lantas pelanggaran apa saja yang bisa dikenakan tilang manual?
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTB, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan, sesuai arahan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas), pelanggaran yang dapat dikenakan tilang manual hanya kegiatan balap liar. Upaya itu dilakukan, lantara lantatan kegiatan balap liar sering dilakukan secara sembunyi.
“Sampai saat ini, sesuai arahan Bapak Direktur baru kegiatan balap liar yang dapat dilakukan tilang manual. Karena aktivitas itu dapat mengganggu masyarakat sekitar khususnya pengguna jalan,” jelas AKBP Wawan ditemui di ruangannya, Selasa 10 Januari 2023.
Selain dapat mengganggu pengguna jalan, sambung Wawan, kegiatan tersebut juga dapat membahayakan dari pengendara itu sendiri. Sementara itu, bentuk penindakannya sendiri, setiap kendaraan yang kedapatan melakukan balap liar, akan disita.
“Ketika ada informasi kami lakukan penggerebekan kemudian jika kami temukan akan ditilang untuk kendaraannya kami tarik,” tegasnya.
Masih kata Kasubdit Gakkum, sampai dengan saat ini, tilang manual untuk pelanggaran lalu lintas lainnya belum diberlakukan di NTB, termasuk dalam hal ini di Sat Lantas Polres Bima Kota. “Jadi saat ini baru itu saja, termasuk di Bima Kota, untuk pelanggaran lain, belum ada arahan dari pimpinan,” ungkapnya.
Meski demikian, dirinya juga mengimbau agar masyarakat, khususnya di NTB agar tetap mentaati peraturan lalu lintas. Termasuk dalam hal ini agar selalu memakai helm, karena dari data Ditlantas, kasus kecelakaan lalu lintas di NTB tahun 2022 meningkat, hal itu dikarenakan pengendara yang tidak taat aturan. (MIL)