Mataram (NTB Satu) – Tilang secara manual saat penertiban dan razia di jalan raya kembali diberlakukan Sat Lantas Polres Bima Kota, terhitung mulai hari ini, Senin 9 Januari 2023.
Kepastian diberlakukannya kembali tilang manual itu disampaikan Kasat Lantas IPTU Abdul Rahman Virga. Ia mengimbau bagi para pengguna jalan di wilayah hukum Polres Bima Kota, agar kembali memperhatikan seluruh kelengkapan berkendara dan menyesuaikan aturan undang undang 22 tahun 2009 tentang UULAJ.
“Penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas berupa tilang, mulai hari ini akan dilaksanakan di wilayah hukum Kota Bima,” ungkapnya.
Dijelaskan Kasat Lantas, satu di antara banyak pertimbangan tilang manual kembali diberlakukan, lantaran selama tilang manual ditiadakan didapati penurunan disiplin yang signifikan.
“Pantauan kami selama tilang manual ditiadakan, masyarakat cenderung tidak disiplin,” imbuhnya.
Dengan diberlakukannya kembali tilang manual itu, sebut Kasat Lantas, diharapnya masyarakat akan lebih sadar dan taat dalam berlalu lintas. Terutama karena sebagian besar kasus kecelakaan berawal dari pelanggaran pengendara. (MIL)