Daerah NTB

Akademisi Dorong Polemik di PT. AMNT Diselesaikan dengan Dialog

Mataram (NTB Satu) – Empat bulan terakhir, Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat) melakukan berbagi upaya advokasi masalah antara PT Aman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dengan masyarakat lingkar tambang di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) itu.

Masalah terkait ketenagakerjaan hingga dana Program Pengembangan Masyarakat (PPM) pada itu diangkat lagi dalam Webinar Nasional, Selasa 3 Januari 2023.

Akademisi Universitas Mataram (Unram), Hayyan Ul Haq yang jadi salah satu pembicara menilai, persoalan tersebut seharusnya bisa dicari jalan keluarnya melalui dialog atau duduk bersama.

“Melihat persoalan itu, saya menilai perlu adanya diskusi duduk bersama antara PT AMNT dengan masyarakat yang merasa dirugikan. Menurut saya tidak dengan bersurat ke sejumlah lembaga, seperti yang sudah dilakukan teman-teman Amanat,” kata Hayyan saat webinar yang dipandu Yan Mangandar Putra, SH.,MH.

Informasi yang dia dapat dalam Rapat Dengar Pendapat umum (RDPU) yang diadakan di DPR RI beberapa bulan lalu, PT AMNT belum menyelesaikan kewajiban membayar CSR sejak tahun 2017 sampai tahun 2022.

Dari sudut pandang objektif, dia melihat belum ada efek massif dari gelontoran dana CSR sehingga menjadi pemantik reaksi.

“Kami lihat belum juga ada pemanfaatan dan tidak jelas penggunaan dana yang telah dilakukan, ditambah dengan dana rencana CSR tahun 2023,” sambungnya.

Lebih jauh kata dia, semua rencana penyusunan program CSR seharusnya berdasarkan rule of law. Terlebih, Pemprov NTB harus berperan mengusulkan program dalam pemanfaatan dana CSR dari tahun 2017 sampai Tahun 2022.

“Termasuk juga mengkomunikasikan rencana penggunaan dana CSR pada tahun 2023 sehingga semuanya serba clear,” tegasnya.

Namun jika komunikasi itu menemui jalan buntu, disebutkan Dosen Fakultas Hukum Unram itu, dimunginkan juga untuk pemerintah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak menuntaskan kewajiban-kewajibannya. Pasal-pasal dan Undang Undang juga ada yang memungkinkan perusahaan ditindak jika tidak penuhi kewajibannya.

“Aturannya ada semisal Pasal 185 dan Pasal 33 ayat 3 tahun 1995. Ditambah lagi dengan 17 peraturan yang dibuat dalam mengawasi pengelolaan sumber daya dimaksud,” tukasnya.

Dia menyimpulkan, harus ada transparansi dalam berbagai aspek, selain CSR juga terkait aktivitas kerja yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja di dalam dan luar tambang.

“Maka pemerintah dapat melakukan konstitusi terhadap perusahaan tersebut,” pungkasnya.

Dalam webinar nasional tersebut, sejumlah narasumber yang hadir di antaranya, Ketua Amanat KSB, Eryy Satriyawan, Dosen UNY Dr. Zulkarnaen, Anggota DPR RI, Adian Napitupulu. Diskusi mulai Pukul 09.00 Wita sampai Pukul 13.00 Wita. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button