Mataram (NTB Satu) – Tunggakan pembayaran dana bagi hasil PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) kepada Pemprov NTB sebesar Rp104,62 Miliar, terganjal payung hukum yang jadi legal standing setoran.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD NTB Yek Agil mengatakan, berdasarkan pandangan para ahli yang didatangkan dalam rapat tertutup bersama PT AMNT, perusahaan tambang itu bisa menggunakan aturan yang lama jika belum terbit aturan baru.
Baca Juga:
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
“Masalah regulasi ini ada pandangan – pandangan hukum, kalau yang baru belum keluar pakailah yang lama,” ujar Yek Agil saat diwawancara Kamis, 22 Juni 2023.
Walaupun demikian, pihak PT AMNT menurut politisi PKS ini tetap pada legal standingnya, yakni ingin mendapatkan aturan baru untuk bisa menyerahkan dana bagi hasil ke Pemprov NTB.