AMNT Tunggak Setor Rp104 Miliar dengan Alasan Tunggu Aturan, PKS: Pakailah Aturan Lama
Mataram (NTB Satu) – Tunggakan pembayaran dana bagi hasil PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) kepada Pemprov NTB sebesar Rp104,62 Miliar, terganjal payung hukum yang jadi legal standing setoran.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD NTB Yek Agil mengatakan, berdasarkan pandangan para ahli yang didatangkan dalam rapat tertutup bersama PT AMNT, perusahaan tambang itu bisa menggunakan aturan yang lama jika belum terbit aturan baru.
Baca Juga:
- Pimpin YKI NTB, Bunda Sinta Serukan Gerakan Bersama Lawan Kanker
- Unram dan Pemkot Bima Perkuat Kolaborasi Atasi Kekurangan Tenaga Medis
- Anggaran Perbaikan Kantor DPRD NTB Menunggu Keputusan Pusat
- Ratusan Ribu Warga NTB Terdampak Penonaktifan PBI JKN Berpotensi Diaktifkan Kembali
“Masalah regulasi ini ada pandangan – pandangan hukum, kalau yang baru belum keluar pakailah yang lama,” ujar Yek Agil saat diwawancara Kamis, 22 Juni 2023.
Walaupun demikian, pihak PT AMNT menurut politisi PKS ini tetap pada legal standingnya, yakni ingin mendapatkan aturan baru untuk bisa menyerahkan dana bagi hasil ke Pemprov NTB.



