Daerah NTB

AMNT Tunggak Setor Rp104 Miliar dengan Alasan Tunggu Aturan, PKS: Pakailah Aturan Lama

Kemudian ia pun membandingkan dengan mekanisme pembayaran yang dilakukan oleh pihak Freeport yang menurutnya tanpa menunggu adanya aturan baru. Hal ini bertolak belakang dengan apa yang dilakukan pihak PT AMNT dengan tetap menunggu aturan yang baru.

“Pandangan-pandangan hukumlah yang mungkin dijadikan legal standing oleh Freeport sehingga mereka mau menyerahkan dana bagi hasil itu,” ucapnya.

Baca Juga:

Mengenai keseriusan Pemprov dalam menindaklanjuti temuan BPK sebelumnya, ia menuturkan berdasarkan hasil rapat yang juga diikuti oleh pihak Pemprov, ia menilai telah ada keinginan dari Pemprov yang dibuktikan dengan adanya surat yang dilayangkan kepada PT AMNT perihal dana bagi hasil tersebut.

“Kami mengundang TAPD, dan TAPD telah menjelaskan juga sudah bersurat sekian lama kepada PT AMNT. Itu menunjukkan proses itu sudah dilakukan oleh Pemprov,” pungkasnya.

IKLAN
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button