Kemudian ia pun membandingkan dengan mekanisme pembayaran yang dilakukan oleh pihak Freeport yang menurutnya tanpa menunggu adanya aturan baru. Hal ini bertolak belakang dengan apa yang dilakukan pihak PT AMNT dengan tetap menunggu aturan yang baru.
“Pandangan-pandangan hukumlah yang mungkin dijadikan legal standing oleh Freeport sehingga mereka mau menyerahkan dana bagi hasil itu,” ucapnya.
Baca Juga:
- Pemkab Bima Laporkan Perusakan Mobil Dinas Wakil Bupati saat Aksi Demonstrasi ke Polisi
- SMPN 1 Sumbawa dan MTsN 1 Kota Bima Wakili Pulau Sumbawa di Babak Final LCCM Museum NTB 2025
- Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI Kota Bima, Rugikan Negara Capai Rp39 Miliar
- Bangun Pemahaman Publik, STKIP Taman Siswa Bima Jelaskan Keterpisahan Insiden di Depan Kampus
Mengenai keseriusan Pemprov dalam menindaklanjuti temuan BPK sebelumnya, ia menuturkan berdasarkan hasil rapat yang juga diikuti oleh pihak Pemprov, ia menilai telah ada keinginan dari Pemprov yang dibuktikan dengan adanya surat yang dilayangkan kepada PT AMNT perihal dana bagi hasil tersebut.
“Kami mengundang TAPD, dan TAPD telah menjelaskan juga sudah bersurat sekian lama kepada PT AMNT. Itu menunjukkan proses itu sudah dilakukan oleh Pemprov,” pungkasnya.