Mataram (NTBSatu) – DPRD NTB kembali memanggil PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk agenda rapat membahas tunggakan sebesar Rp104 Miliar ke Pemprov NTB. Pemanggilan jadi yang kedua setelah sebelumnya pada Kamis, 15 Juni 2023, AMNT tidak menghadiri undangan dewan.
Rapat digelar tertutup mulai sekitar Pukul 09.00 Wita hingga Pukul 11.00 Wita, Kamis, 22 Juni 2023, di ruang sidang paripurna DPRD NTB.
Hadir dalam rapat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga:
- Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI Kota Bima, Rugikan Negara Capai Rp39 Miliar
- Bangun Pemahaman Publik, STKIP Taman Siswa Bima Jelaskan Keterpisahan Insiden di Depan Kampus
- Belum Sebulan Menjabat, Wakapolda NTB Dimutasi Kapolri
- Profil Mendiang Paus Fransiskus dan Kenangan di Indonesia Pilih Naik Mobil Innova Zenix Ketimbang Alphard
Sebelumnya, Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov NTB tahun anggaran 2022, BPK menemukan tunggakan dana bagi hasil tambang AMNT yang belum disetor ke Pemda NTB sekitar Rp105 miliar.
Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 pasal 129 ayat 2, pihak Pemprov NTB berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan bersih AMNT sebesar 1,5 persen.
AMNT ditemukan menunggak setoran dari keuntungan bersih ke Pemprov untuk tahun 2021-2022. (ADH)