Mataram (NTB Satu) – Pemkab Sumbawa Barat belum mengeluarkan, mendata, menetapkan, dan memungut seluruh pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Padahal, peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 107 pasal (2) huruf a dan b disebutkan, dalam mengambil dan menggunakan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produk.
Baca Juga:
- Pemkot Mataram Siap Tutup Tempat Hiburan Tanpa Izin
- PON NTB: Investasi Berisiko Tinggi dan Ancaman Integrasi Wilayah
- Fauzi Terpilih Secara Aklamasi Ketuai FPTI Kota Bima
- 2.729 Jemaah Haji NTB Tiba di Makkah, 4 Orang Gagal Berangkat
Isinya, melaporkan pengambilan dan penggunaan batuan kepada Pemda kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Kemudian, membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal senada juga telah diatur dalam Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 19 Tahun 2021, tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.