Daerah NTB

Jumlah Miskin Ekstrem di NTB 176 Ribu Jiwa, 2024 Ditargetkan Nol Persen

Mataram (NTB Satu) – Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4/2022 untuk menghapus kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi NTB pada tahun 2024 mendatang.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mengacu pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola oleh Tim Nasional Penanggulangan Percepatan Kemiskinan (TNP2K).

Hal tersebut dikemukakan dalam keterangan pers yang disampaikan Sekretaris Daerah NTB, H. Lalu Gita Ariadi bersama dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) NTB, H. Iswandi, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, Asisten III Sekretariat Daerah NTB, H. Wirawan Ahmad, Asisten II Sekretariat Daerah NTB dr. Nurhandini Eka Dewi dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) NTB, Wahyudin.

Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB Baiq Nelly Yuniarti mengatakan, masyarakat NTB yang tercatat miskin ekstrem berdasarkan data bulan Maret 2021 sebanyak 4,78 persen atau 252.048 jiwa. Namun, di bulan Maret 2022 kemiskinan ekstrem turun menjadi 3,29 persen atau 176.029 jiwa. Itu artinya, terdapat penurunan kemiskinan ekstrem sebesar 1,49 persen.

Untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem, Pemprov NTH menjalankan tiga program utama. Pertama, menekan pengeluaran masyarakat melalui program Bantuan Sosial (bansos) dan sejenisnya.

“Kemudian yang kedua dengan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui industrialisasi, ekonomi kreatif. Serta yang ketiga mengurangi kantong-kantong kemiskinan, salah satunya dengan melakukan verifikasi dan validasi data,” ujar Nelly.

Nelly menjelaskan, kegiatan verifikasi dan validasi data yang digunakan bersumber dari P3KE, yaitu jumlah warga miskin ekstrem yang disasar ada dalam angka 1,8 juta jiwa. Itu bukanlah jumlah kemiskinan ekstrem, melainkan data pesasaran kemiskinan ekstrem di NTB.

“Sesuai dengan Instruksi Presiden di tahun 2024, kemiskinan esktrem NTB akan terhapus dengan program-program yang sedang dijalankan,” ujar Nelly.

Sementara itu, Kepala BPS NTB Wahyudin mengatakan, data kemiskinan ekstrem yang dikeluarkan oleh BPS dan TNP2K pada dasarnya sama yaitu dengan menggunakan perhitungan Bank Dunia, yaitu warga yang masuk kategori miskin ekstrem adalah mereka yang rata-rata pengeluarannya 1,9 Dolar Amerika PPP (Purchasing Power Parities/paritas daya beli) atau setara dengan Rp11.941 untuk satu orang per hari.

“Dengan Inpres No 4/2022 kemiskinan ekstrem mau dihapus di tahun 2024 yang sebenarnya sasaran dari SDG’s itu di tahun 2030. Namun oleh Pak Presiden memajukan 6 tahun yaitu dari tahun 2030 menjadi 2024 bahwa kemiskinan ekstrem harus nol persen,” pungkas Wahyudin. (GSR)

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button