Hukrim

Buntut Postingan WhatsApp, Direktur Logis NTB Ditetapkan Tersangka

Mataram (NTB Satu) – Kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan salah seorang kader Partai Demokrat, FH masuk babak baru. Penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB menetapkan FH sebagai tersangka.

Penetapan Direktur Lombok Global Institute (Logis) NTB ini sebagai tersangka, setelah sebelumnya penyidik gelar perkara dan dianggap cukup bukti. “Kemarin hari Senin setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik, yang bersangkutan FH ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Selasa 27 Desember 2022.

Ditanyakan terkait apakah dilakukan penahanan terhadap FH, Kabid Humas tak memberikan tanggapan.

Diketahui, kasus tersebut mencuat lantaran terlapor FH, mempertanyakan sejumlah kabar sejumlah anggota DPRD NTB ditangkap memakai sabu saat kunjungan kerja di luar daerah. Pertanyaan yang dilontarkan melalui Whatsapp Group (WAG) “Pojok NTB” jadi dasar Pimpinan DPRD NTB melayangkan Somasi kepada FH. Lantaran tidak ada tanggapan, politisi Udayana melaporkannya ke Polda NTB, Selasa 18 Oktober 2022.

Buntutnya, terjadi perseteruan antara FH melawan DPRD NTB yang terus memanas. Kedua pihak melontarkan opini publik. Pelaporan terhadap kader Partai Demokrat itu dengan dugaan pencemaran nama baik dan disangkakan melanggar UU ITE. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button