Hukrim

Kecanduan Sabu, Pria asal Sandubaya Bawa Kabur Motor Selingkuhan

Mataram (NTB Satu) – Nasib sial dialami MG (43), wanita asal Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU). Dirinya menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh selingkuhannya sendiri, inisial SRS (36) asal Sandubaya, kota Mataram, pada 5 November 2022 lalu.

Sialnya lagi, kejadian tersebut dialaminya usai melakukan hubungan terlarang dengan pria selingkuhannya itu. Bahkan, korban mengaku baru pertama kali bertemu dengan pelaku yang ia kenal melalui media sosial Facebook itu.

“Setelah kami amankan, pelaku SRS ini mengaku mencuri motor dan uang selingkuhannya dengan alasan ketergantungan dengan sabu,” ungkap Kapolsek M. Nasrullah, Kamis 22 Desember 2022.

Dijelaskan Kapolsek Sandubaya, kejadian tersebut berawal dari pelaku yang mengajak korban yang bersuami itu untuk bertemu. Hingga akhirnya keduanya melakukan hubungan badan.

“Awalnya jalan-jalan di seputar Cakranegara, SRS alias Agus Maulana mengajak MG untuk mampir ke sebuah hotel yang ada di Cakranegara, Kota Mataram sekitar pukul 22.00 Wita,” jelas Kapolsek.

IKLAN

Usai bermadu kasih, sambung Kapolsek, MG ke kamar mandi untuk mandi, di saat itu SRS kemudian melancarkan aksi jahatnya. Dengan alasan membeli makanan, SRS menggasak uang tunai sejumlah Rp2,1 Juta yang ada di dalam tas MG, serta membawa kabur motor milik MG.

“Kecurigaan korban muncul sekitar pukul 23.30 Wita, SRS ini tidak kunjung kembali ke hotel. Kemudian melapor ke SPKT Polsek,” tutur Nasrullah.

Usai melakukan penyelidikan, Polsek Sandubaya mengantongi identitas pelaku. SRS ditangkap di kos-kosannya tanpa perlawanan. Kini SRS mendekam di sel tahanan Polsek Sandubaya. SRS disangkakan Pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button