Mataram (NTB Satu) – Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram menetapkan tersangka RH, mantan Kepala Puskesmas Babakan dan WY, Mantan Bendahara Puskesmas Babakan.
Keduanya resmi menjadi tersangka dan ditahan Satreskrim Polresta Mataram, pada Kamis 8 September 2022 lalu, terkait kasus korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, RH ditahan setelah menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram sejak kemarin, ucap Kadek, Sabtu, 10 September 2022.
“Tersangka memang langsung kami tahan setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam,” tutur Kadek.
Kompol Kadek juga menjelaskan bahwa penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan beberapa pertimbangan.
“Yakni untuk mengantisipasi tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan melarikan diri”, ujar Kompol Kadek.
Menurutnya, jika tersangka melarikan diri, maka penanganan lanjutan terhadap kasus tersebut juga akan sulit dilakukan.
“Memang penahanan terhadap tersangka bersifat subjektif dari penyidik, tetapi kami melakukan hal itu juga dengan pertimbangan dan sesuai dengan prosedur,” tuturnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, RH ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan bendahara Puskesmas Babakan berinisial WY. “WY hari ini sudah melakukan pemeriksaan dan juga akan segera ditetapkan tersangka,” imbuh Kadek.
Selain itu, dari rangkaian penyidikan, ditemukan adanya penggunaan dana kapitasi yang tidak sesuai dan fiktif dari total anggaran Rp3,3 miliar.
Namun dalam perhitungan ulang oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dana yang digunakan hanyalah mencapai Rp690 juta saja.
Selain telah dilakukan penahanan, Sat Reskrim Polresta juga akan melengkapi berkas penyidikan terlebih dahulu.
“Hal itu untuk melakukan proses tahap satu atau pengiriman berkas penyidikan dan segera berkoordinasi dengan jaksa peneliti,” tutup Kadek. (MIL)