Mataram (NTB Satu) – Amnesty International Indonesia yang sebelumnya meminta perusahaan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) ditutup sementara atas kasus dugaan pelanggaran HAM, dinilai tendensius dan tanpa didukung basis data.
“Pernyataan yang dikeluarkan oleh Direktur Amnesty International Indonesia, tidak hanya tanpa didukung data dan bukti yang tepat, tapi hanya berdasarkan pada laporan Amanat KSB. Sehingga menggiring opini negatif masyarakat dan merugikan citra perusahaan,” kata Head of Corporate Communications PT. AMNT, Kartika Octaviana kepada ntbsatu.com, Kamis 24 November 2022.
PT. AMNT menekankan, perusahaan telah menerapkan prinsip dan kaidah penambangan yang baik dan bertanggung jawab. AMMAN juga patuh terhadap perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku, baik dari level nasional, provinsi, hingga kabupaten.
Sehingga penutupan sementara sekalipun, menurutnya selain tendensius juga sangat tidak rasional.
“Operasional PT. AMNT, juga merupakan bukti bahwa pemenuhan kewajiban sesuai peraturan perundangan telah dilakukan karena ketatnya pengawasan dari pemerintah,” ujar Kartika Octaviana.
“Kami selalu berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah mengenai aspek-aspek yang berkaitan dengan operasional dan ketaatan (compliance),” sambungnya.
Terkait ini, pihaknya menolak dengan tegas seluruh dugaan yang disampaikan oleh Amanat KSB ke Amnesty International Indonesia.
Manajemen PT. AMNT juga berencana akan melakukan diskusi dan klarifikasi kepada Amnesty Internasional agar melengkapi data dan bukti yang tepat serta benar sebelum memberikan pernyataan kepada media.
Pada bagian lain, pihaknya akan selalu mendukung semangat perjuangan HAM yang di suarakan pada data dan fakta oleh Amnesty International Indonesia.
“Sehingga perjuangan tersebut dapat sejalan dengan misi Pemerintah Indonesia dalam mendukung iklim investasi yang juga membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
Indikasi Pelanggaran HAM
Sebelumnya, Amnesty International Indonesia melontarkan pernyataan keras terkait terhadap perusahaan tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Perusahaan raksasa tambang emas tembaga itu diminta ditutup sementara hingga hasil penyelidikan rampung dilakukan. Hal ini merupakan buntut dari dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh PT. AMNT.
Sejumlah dugaan pelanggaran HAM PT AMNT, sebelumnya dipersoalkan oleh Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat) Kabupaten Sumbawa Barat. Salah satu yang disoroti adalah terkait kebijakan ketenagakerjaan. Mulai dari kecelakaan kerja, PHK sepihak, union busting, black list, alert list, jam kerja hingga pembatasan media sosial. Selain itu juga soal tidak adanya transparansi dana Program Pemberdayaan Masyarakat dan program pascatambang.
Merujuk pada sederet persoalan tersebut, menurut Direktur Amnesty Internasional, Usman Hamid penutupan sementara dapat menjadi langkah yang harus dipertimbangkan. Mengingat, muara dari penyelidikan pelanggaran HAM dapat berujung pada perlunya pertanggungjawaban pidana pribadi pengelola perusahaan yang dianggap bertanggungjawab dan juga bisa dikenai pada perusahaannya.
Ia juga menegaskan, berbagai persoalan tersebut harus ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. Hal itu penting agar terciptanya keadilan, utamanya bagi masyarakat yang terdampak dari perusahaan yang mengoperasikan 25 ribu hektare tambang emas dan tembaga di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara tersebut.
“Pemerintah perlu menyerap aspirasi masyarakat, menyelidiki tuntas dugaan tersebut, dan memenuhi permintaan masyarakat Sumbawa untuk meminta pertanggungjawaban direksi sebagai pengambil kebijakan tertinggi korporasi yang menyebabkan kerugian negara, pelanggaran HAM, dan lingkungan hidup,” ujar Usman Hamid.
Penambangan berlebihan di sektor sumber daya alam di Indonesia, baik yang diklaim legal untuk operasi perusahaan besar transnasional dan nasional, maupun yang dianggap ilegal oleh berbagai kelompok, telah banyak berdampak negatif pada bertambahnya problematika korupsi di lembaga pelayanan publik dan penegakan hukum, serta telah menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM yang serius.
Sementara itu, Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Yohanes Joko berjanji untuk menindaklanjuti tuntutan terkait penutupan PT AMNT karena dianggap tak menyejahterakan masyarakat Sumbawa Barat.
Komnas HAM RI pun merespon pengaduan dugaan pelanggaran HAM tersebut dengan mendalami informasi dan data dari pelapor. Sikap dan tindakan lembaga pembela hak asasi ini akan ditentukan setelah pertemuan dengan pelapor. (HAK)