Hukrim

Pria ini Keluar Masuk Penjara Akibat Kecanduan Narkoba dan Judi Slot

Mataram (NTB Satu) – Tim Opsnal Polsek Sandubaya mengamankan pemuda inisial N (18), asal Gegutu, Kota Mataram. Ia diamankan setelah kedapatan mencuri dua buah bor listrik, pada 4 Oktober 2022.

“Pelaku kami amankan pada 12 November 2022 kemarin. N ini merupakan residivis, sudah empat kali masuk penjara,” terang Kapolsek Sandubaya, Kompol M. Nasrullah, Jumat 17 November 2022.

Sementara itu terduga pelaku N saat diinterogasi mengaku melakukan perbuatannya itu lantaran sudah terbiasa. Hasil dari pencuriannya itu, ia akui digunakan untuk bermain judi slot dan konsumsi sabu.

“Hasil pencurian saya gunakan untuk bermain judi slot dan konsumsi sabu. Kalau untuk pencurian, ini kejadian yang ke empat kalinya,” tutur N ke Kapolsek di depan wartawan.

Selain itu, N mengakui dirinya melancarkan aksinya itu bersama dengan beberapa rekannya. Namun, rekan N mencuri terlebih dahulu ditangkap oleh polisi. “Saya bersama teman, cuma teman saya sudah lebih dahulu ditangkap,” akuinya.

Kini N telah diamankan pihak kepolisian di Mapolsek Sandubaya untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara itu terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button