Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mewacanakan menaikkan tarif parkir melalui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribus Daerah.
Wacananya, parkir roda dua yang semula Rp1.000 akan naik menjadi Rp2.000. Kemudian roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp5.000.
Sebagai tahapan, Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tengah digodok bersama DPRD Kota Mataram. Saat ini, masih tahap evaluasi Pemprov NTB.
Dalam Raperda itu disebutkan, pengelolaan parkir di Kota Mataram saat ini belum optimal dalam peningkatan fasilitas parkir, pelayanan parkir, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bahwa pengelolaan parkir di Kota Mataram masih belum tertib dan belum dikelola secara optimal sehingga perlu dilakukan pembenahan, baik dari segi prasarana, sumber daya manusia dan penerimaan pendapatan asli daerah,” bunyi huruf (b) bagian Menimbang Raperda tentang Pengelolaan Parkir tersebut.
Baca Juga :
- Video: Perjalanan Karir Dara Wulandari, Finalis Kontestan KDI asal Lombok Tengah
- Visi ‘Maju Melaju’ Tapi Minta Pejabatnya Mundur, Apa Maksud Pj. Gubernur NTB?
- Kaesang Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Umum PSI
- KONI NTB Butuh Anggaran Rp36 Miliar untuk Persiapan PON Aceh-Sumut 2024
- Video: Diantar Ambulance, Korban TPPO asal Lombok Utara Lapor ke Polda NTB