ADVERTORIAL

Menjelang Akhir Tahun, Opgab Pemberantasan Rokok Ilegal di Lombok Barat Kembali Dilakukan

Mataram (NTB Satu) – Selama tahun 2022, Satpol PP Lombok Barat selaku salah satu Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal mengaku rutin melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal di NTB.

Selain itu, Satpol PP Lombok Barat sudah satu kali melakukan Operasi Gabungan Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal di wilayah Lombok Barat. Lalu pada akhir tahun ini, operasi serupa akan kembali dilakukan.

“Kami sudah lakukan opersi gabungan sekali, tinggal empat kali lagi akhir tahun ini,” ujar Kepala Satpol PP Lombok Barat, Baiq Yeni S Ekawati, belum lama ini.

Adapun yang menjadi lokasi sasaran operasi gabungan tersebut yaitu pasar-pasar dan warung-warung kecil yang merupakan tempat paling rawan peredaran rokok ilegal, atau rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi.

Sosialisasi tentang Pidana Rokok Ilegal

Pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

Dalam Pasal 54, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.”

Dalam Pasal 56, “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini. Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Bagaimana mengenal rokok ilegal?

Ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai ilegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (RZK)

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button