Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Rp1,44 Anggota Dewan Bima Segera Disidangkan

Mataram (NTB Satu) – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima resmi melimpahkan berkas perkara Anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial BM.

Berkas perkara kasus dugaan korupsi dana program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) senilai Rp1,44 miliar itu terigester dengan nomor 37/ Pid. Sus-TPK/2022/PN Mtr dengan nomor berkas pelimpahan B 2755/N.2.14/ft.1/11/2022.

IKLAN

“Iya, berkasnya sudah kita limpahkan ke pengadilan negeri Mataram dan saat ini kita tinggal menunggu jadwal untuk sidang,” ungkap Kejari Bima melalui Kasi Intelejen Andi Sudirman melalui sambungan telepon, Senin, 7 November 2022.

Saat ini tersangka juga tetap dilakukan penahanan di lapas kelas IIA Mataram untuk memudahkan proses sidang nantinya. Dikutip dari situs https://sipp.pn-mataram.go.id, perbuatan terdakwa BM telah diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagai telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang hukum pidana sebagai dakwaan primair.

Subsider Perbuatan terdakwa BM telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, tersangka BM dalam kasus ini berperan sebagai Ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Dalam kapasitas tersebut, tersangka BM diduga sebagai aktor utama yang mengakibatkan munculnya kerugian negara dalam pengelolaan dana program PKBM tahun 2017-2019.

IKLAN

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dengan nilai kerugian Rp862 juta dari total pengelolaan anggaran periode tiga tahun Rp1,44 miliar. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button