Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Fiktif Lotim Terus Berproses, Kejati Panggil Analis Kredit Bank

Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa sejumlah analis kredit pada salah satu bank BUMN konvensional, Senin 18 April 2022. Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif untuk petani di Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Timur.

Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputra dikonfirmasi wartawan mengaku belum mendapat informasi terkait adanya pemeriksaan sejumlah analis kredit Bank BUMN tersebut. “Saya konfirmasi dulu nanti kalau sudah ada saya akan sampaikan,” jawab Efrien.

Pantauan NTB Satu di Kejati NTB, Senin siang kemarin terdapat sejumlah pegawai bank yang terdiri dari pria dan wanita. Mereka datang menggunakan kendaraan roda empat warna hitam. Setibanya di Gedung Kejati NTB, mereka masuk ke ruang Pidsus Kejati NTB.

Tidak lama kemudian, salah seorang perempuan keluar dari ruang jaksa penyidik pidana khusus dan duduk di lobi Gedung Kejati NTB. Perempuan yang enggan menyebutkan identitasnya itu membenarkan bahwa dirinya merupakan analis kredit Bank BUMN.

“Iya, saya dari perbankan analis kredit,” ucapnya.

Menyangkut pemeriksaan dirinya oleh penyidik Pidsus Kejati NTB, ia enggan membeberkan, namun meminta agar wartawan untuk mengonfirmasi langsung penyidik.

“Biar dari pihak sini (Kejati NTB-red) saja yang jelaskan, saya di sini hanya datang. Tunggu teman yang masih di ruangan,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi tersebut sebelumnya berada di bawah kendali Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim). Kejati NTB kemudian mengambil alih penanganannya tahun 2021.

Program bantuan dana untuk masyarakat petani tersebut berasal dari Kementerian Pertanian. Realisasinya berawal dari kunjungan salah seorang Direktur Jenderal ke Kabupaten Lombok Timur pada Agustus 2020.

Dalam kunjungannya pejabat negara itu bertemu dengan para petani dan memberi informasi perihal adanya program bantuan KUR melalui sarana perbankan.

Dari informasi itu tercatat 622 petani pada lima desa di Lotim mendapat usulan sebagai penerima dana KUR.

Mereka yang menerima usulan berasal dari kalangan petani jagung. Setiap petani dijanjikan pinjaman tunai Rp15 juta untuk luas lahan 1 Ha. Dari 662 petani tersebut terhimpun luas lahan yang masuk dalam pendanaan tersebut mencapai 1.582 hektare.

Berlanjut pada kalangan petani tembakau. Tercatat ada sebanyak 460 orang yang terhimpun dalam data usulan penerima bantuan. Dalam janjinya, setiap petani mendapat dana KUR senilai Rp30 juta hingga Rp50 juta.

Dengan pendataan demikian, para petani yang terdaftar dalam data usulan penerima KUR wajib menjalani proses administrasi pinjaman.

Dalam proses tersebut, terlibat peran pihak ketiga, yaitu PT ABB serta oknum pengurus HKTI NTB. Mereka berperan sebagai mitra pemerintah.

Untuk keperluan administrasi petani jagung, mereka menjalankan proses pengajuan dana KUR dengan BNI Cabang Mataram. Sementara untuk petani tembakau melalui BNI Cabang Praya.

Perihal keberadaan PT ABB selaku pihak ketiga, kuat dugaan mendapat penunjukan langsung dari kementerian. Begitu juga dengan keterlibatan oknum pengurus HKTI NTB.

Persoalan dalam kasus ini mencuat ketika sejumlah petani mengajukan pinjaman ke BRI. Pengajuannya tidak dapat diproses karena masalah tunggakan KUR yang sedang berjalan di BNI.

Tunggakannya diketahui beragam, mulai dari Rp15 juta hingga Rp45 juta. Nilainya bergantung pada kepemilikan luas lahan. Namun sampai saat ini terungkap bahwa para petani mengaku belum pernah menerima dana kredit tersebut. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button