Hukrim

Kejati Dalami Peran Pihak Lain Kasus Dugaan Korupsi KUR Fiktif Jagung di Lotim

Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif jagung di Lombok Timur (Lotim) terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang menangani kasus tersebut masih terus mendalami adanya peran pihak lain.

“Kami masih dalami peran pihak lain,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, Jumat 7 September 2022.

IKLAN

Dalam kasus ini, Kejati telah menetapkan dua orang tersangka. Masing-masing berinisial AM dan IN. Kejati juga sudah menaruh potensi kerugian negara yang mencapai Rp29,95 miliar.

“Intinya masih dilakukan pendalaman, kalau akan ada tersangka baru pasti kami infokan,” katanya.

Potensi kerugian negara Rp29,95 miliar yang ditaruh Kejati tersebut, melihat dari jumlah petani sebanyak 789 orang. Untuk jumlah pasti kerugian negaranya, masih dilakukan koordinasikan dengan pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB .

Perkara yang sudah menyeret dua nama sebagai tersangka tersebut masih berlanjut. Dan sejauh ini masih dilakukan tahap pemeriksaan saksi-saksi, seperti para tani yang tercatut namanya sebagai penerima.

IKLAN

Di samping proses pemeriksaan yang berlanjut, Kejati juga sudah berkoordinasi dengan tim auditor, yaitu BPKP perwakilan NTB untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

Untuk diketahui, kasus ini sebelumnya ditangani Kejati NTB atas adanya laporan masyarakat, terutama para petani yang menjadi korban pengajuan KUR fiktif di BNI.

Permasalahannya yaitu para petani kesulitan untuk mendapatkan akses pinjaman di bank. Hal tersebut disebabkan karena para petani telah tercatat namanya sebagai penerima pinjaman KUR di BNI. Padahal para petani sama sekali tidak pernah menerima dana KUR tersebut.

Total jumlah petani tembakau yang tercatat sebagai penerima KUR fiktif ini sekitar 460 orang. Sebagian besar adalah petani tembakau di Kecamatan Keruak dan Jerowaru. Dari jumlah tersebut, total pinjaman KUR fiktif yang menjual nama petani ini mencapai Rp16 miliar lebih.

Kasus ini bermula pada Agustus 2020. Ketika itu, Dirjen salah satu kementerian melakukan pertemuan dengan para petani di wilayah selatan Lombok Timur. Dalam pertemuan itu, Dirjen tersebut memberitahukan terkait adanya program KUR untuk para petani.

Informasi itu lalu ditindaklanjuti dengan pengajuan nama petani yang diusulkan mendapatkan kredit. Untuk petani jagung sekitar 622 orang yang tersebar di lima desa. Yang paling banyak adalah petani jagung di Desa Ekas Buana dan Sekaroh Kecamatan Jerowaru. Setiap petani dijanjikan pinjaman sebesar Rp15 juta per hektare dengan total luas lahan mencapai 1.582 hektare. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button