Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mengusut dugaan korupsi program pengelolaan air limbah domestik tahun 2020 hingga 2023.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat menyebut, penanganan dugaan korupsi pengelolaan air limbah domestik ini berjalan di tahap penyidikan. Jaksa menyidik kasus ini berdasarkan laporan yang diterima.
“Proses baru naik penyidikan,” katanya kepada wartawan, Senin, 30 September 2024.
Menyinggung potensi kerugian negara dalam hukum pada kasus ini, Catur mengaku belum bisa menjelaskan secara detail. Menyusul kasus ini baru naik ke tahap penyidikan dari penyelidikan.
Hingga saat ini, jaksa masih melakukan pemeriksaan saksi. Naiknya kasus ini, sambung Kasi Pidsus, setelah pihaknya menilai adanya perbuatan melawan hukum (PMH).
“Kami belum berkoordinasi dengan ahli. Untuk potensi saya belum bisa prediksi. Yang jelas ada PMH,” jelasnya.
Informasi di lapangan, proyek ini berada di Kota Bima. Pada tahun 2020 hingga 2023, setidaknya ada 20 pekerjaan di tingkat kelurahan. Nilai pekerjaan mencapai ratusan juta rupiah. (*)