Hukrim

Ditreskrimsus Polda NTB Mulai Periksa Saksi Kasus Proyek Pendopo Bupati Lombok Tengah

Mataram (NTB Satu) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB tengah mendalami dugaan penyimpangan proyek pembangunan Pendopo Bupati Lombok Tengah (Loteng). Setelah diawali pengumpulan bahan keterangan, dilanjutkan pemeriksaan saksi saksi.

“Penyidik sedang meminta keterangan atau klarifikasi pihak-pihak yang terkait pengadaan, serta meminta dokumen-dokumen pengadaan tersebut,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto dihubungi ntbsatu.com via WhatsApp, Senin 22 Agustus 2022.

Ditanya terkait kepastian pemeriksaan pejabat terkait, seperti Sekda Loteng dan Kadis PUPR Loteng, Artanto belum bisa memastikan, karena tergantung jadwal dan kesiapan penyidik.

Sebelumnya, Maret 2021 Bareskrim Mabes Polri menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Surat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Bareskrim Polri tersebut sudah diterima oleh Ditkrimsus,” ungkapnya.

Masih kata Artanto, Lapdumas tersebut saat ini dilanjutkan dengan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) oleh penyidik Ditkrimsus. Selain itu Pulbaket dimakasud, yakni dengan meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait dengan pengadaan pembangunan pendopo Bupati Loteng itu.

Diberitakan sebelumnya, dalam SP2HP dengan nomor 20/III/RES.3.5/2022/Tipikor yang diterbitkan Bareskrim Mabes Polri itu merupakan rujukan dari laporan yang dikirim pelapor tanggal 8 November 2021.

Diantara isi SP2HP itu, pagu anggaran untuk pembangunan pendopo Bupati Lombok Tengah senilai Rp. 13.270.110.030,- (Tiga belas Miliar dua ratus tujuh puluh juta seratus sepuluh ribu tiga puluh Rupiah) Tahun Anggaran 2019, berasal dan APBD Pemda Kabupaten Lombok Tengah.

Kemudian, pekerjaan konstruksi putus di tengah jalan dan terdapat kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan Pembangunan Pendopo Bupati Lombok Tengah senilal Rp. 1.087.306.580,- (Satu miliar delapan puluh tujuh juta tiga ratus enam ribu lima ratus delapan puluh rupiah). Artinya, jumlah yang terbayarkan kepada pihak ketiga melebihi jumlah progres fisik yang semestinya

Selanjutnya, terdapat indikasi terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara tersebut terjadi di 1 wilayah provinsi NTB.

Kemudian dalam SP2HP itu menerangkan, mengingat tempat kejadiannya berada di 1 Polda yaitu masuk wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat, dengan Indikasi kerugian Negara sebesar Rp. 1.087.306.580,- (Satu miliar delapan puluh tujuh juta tiga ratus enam ribu lima ratus delapan puluh rupiah) guna penanganan lebih lanjut pengaduan masyarakat ini dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button