Hukrim

Ditreskrimsus Polda NTB Usut Laporan Proyek Pendopo Bupati Lombok Tengah

Mataram (NTB Satu) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB tengah mendalami dugaan korupsi kasus pembangunan Pendopo Bupati Lombok Tengah (Loteng). Penyelidikan tersebut sebelumnya sebagai tindaklanjut pengaduan masyarakat.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tepatnya pada Maret 2021.

Dalam SP2HP dengan nomor yang diterbitkan Bareskrim Polri itu merupakan rujukan dari laporan yang dikirim pelapor tanggal 8 November 2021.

Diantara isi SP2HP itu, pagu anggaran untuk pembangunan pendopo Bupati Lombok Tengah senilai Rp. 13.270.110.030 Tahun Anggaran 2019, berasal dan APBD Pemda Kabupaten Lombok Tengah.

Kemudian, pekerjaan konstruksi putus di tengah jalan dan terdapat kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan Pembangunan Pendopo Bupati Lombok Tengah senilal Rp. 1.087.306.580. Artinya, jumlah yang terbayarkan kepada pihak ketiga melebihi jumlah progres fisik yang semestinya

Selanjutnya, terdapat indikasi terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara tersebut terjadi di satu wilayah provinsi NTB.

Kemudian dalam SP2HP itu menerangkan, mengingat tempat kejadiannya berada di satu Polda yaitu masuk wilayah hukum Polda NTB dengan Indikasi kerugian Negara sebesar Rp. 1.087.306.580, guna penanganan lebih lanjut pengaduan masyarakat ini dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda NTB.

Dikonfirmasi perihal perkembangan kasus itu, pihak Ditreskrimsus Polda NTB menjelaskan, sampai saat ini kasus itu sedang tahap pendalaman dan klarifikasi para pihak.

“Untuk penanganannya masih dalam tahap klarifikasi para pihak,” terang Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto sesuai informasi dari Subdit III Tipikor.

Sementara itu, Kadis PUPR kabupaten Lombok Tengah, Lalu Rahadian, dihubungi via Whatsapp, sampai berita ini diturunkan belum juga memberikan keterangan. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button