BREAKING NEWS

Kejati NTB Periksa Manajer Keuangan PT GNE

Mataram (NTBSatu) – Dugaan korupsi sejumlah lini usaha PT Gerbang NTB Emas (GNE) terus berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Terbaru jaksa memeriksa Manajer Keuangan, Fitri pada Kamis, 5 September 2024.

Manajer Humas dan Media PT GNE, Jaelani AP, membenarkan pemeriksaan terhadap manajer keuangan perusahaan daerah NTB itu.

“Iya, benar. Hari ini ada pemeriksaan di Kejaksaan,” katanya kepada NTBSatu pagi ini.

Jaelani menyebut, Fitri menghadap dan memberikan keterangan terkait dengan permasalahan pada sejumlah lini PT GNE.

“Iya, seputar itu,” jelasnya.

Menyinggung apakah ada pejabat PT GNE lainnya yang masuk agenda pemeriksaan hari ini, Jaelani mengaku tidak mengetahuinya. Begitu juga apakah Fitri menghadap penyidik dengan membawa dokumen, Jaelani juga belum mengetahui pasti.

IKLAN

“Untuk dokumen kayanya belum ada, karena dokumen kan masih di Inspektorat NTB,” tandasnya.

Sementara, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan Fitri belum memberikan tanggapan.

Namun, sebelumnya Efrien mengatakan, informasi dari bidang pidana khusus (Pidsus), penanganan dugaan korupsi perusahaan daerah tersebut masih berproses.

Saat ini, Kejati NTB masih menunggu hasil audit dari Inspektorat NTB. “Kita masih menunggu (hasil) dari inspektorat,” katanya kepada wartawan tidak lama ini.

Efrien mengaku, pihaknya masih mencari tahu indikasi pidana atau perbuatan melawan hukum (PMH) PT GNE.

Sebagai informasi, sejumlah lini usaha PT GNE diduga bermasalah. Salah satunya, perumahan Villa Emas. Berdasarkan kesepakatan pemilik lahan adalah Rp32.500.000. Sedangkan, dalam laporan keuangan PT GNE, menurut informasi, naik menjadi Rp35.000.000. Artinya, ada dugaan mark up per pada lahan tersebut.

Pembelian lahan sekitar 98 are itu diduga menggunakan pribadi Direktur Keuangan, Rahmansyah Abdul Somad. Dia selanjutnya menjual lahan tersebut ke PT GNE.

“Pembelian lahan menggunakan uang penyertaan modal dari PT GNE,” kata sumber tidak lama ini. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button