Mataram (NTBSatu) – PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dalam laporannya turut menyeret beberapa pejabat Lombok Utara.
Di antaranya, mantan Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar dan Bupati Djohan Sjamsu. Kemudian, Direktur PDAM Dayan Gunung, Firmansyah.
Pelapor dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Rakyat Dayan Gunung, Wiramaya Arnadi mengatakan, laporan itu ia layangkan beberapa waktu lalu.
Dalam surat tanda bukti NTBSatu terima, tertanda tangan yang menerima laporan adalah seseorang bernama Dek Venska dari KPK. Laporannya berisi dugaan penyimpangan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) antara PDAM Dayan Gunung dan PT TCN.
Wiramaya menyebut, ia telah memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. Tidak hanya itu, ia juga memberikan puluhan dokumen terkait dengan kerjasama tersebut ke lembaga antirasuah. Termasuk adendum satu hingga tiga.
“InsyaAllah 15 hari lagi tim investigasi dan tim telaah KPK akan ke KLU (Kabupaten Lombok Utara). Karena dengan bukti yang kita serahkan sangat lengkap,” katanya kepada NTBSatu, Jumat, 1 November 2024.
Wiramaya melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada KPBU antara PDAM Dayan Gunung Lombok Utara dan perusahaan PT TCN.
Isi laporan ke KPK
Dalam laporan tersebut menguraikan jika Bupati Najmul Akhyar periode 2015-2020, memfasilitasi secara aktif proses kerja sama dengan mengintimidasi semua pihak agar menyetujui pelaksanaan kerja sama tersebut.
Kemudian, melakukan melakukan pergantian Direktur PDAM Lombok Utara yang tidak setuju untuk melakukan KPBU berdasarkan kajian BPKP NTB.
Dugaan lain, Najmul menolak program Kementerian PUPR yang hendak merealisasikan kegiatan Pipa Bawah Laut untuk kawasan Gili Indah (Trawangan, Meno, dan Air). Dengan dalih telah melakukan KPBU dengan perusahaan swasta.
Sementara Djohan Sjamsu, yang terpilih sebagai bupati periode 2020-2024, alih-alih melakukan peninjauan terhadap KPBU bermasalah, ia justru melanjutkan kerja sama tersebut.
Untuk memuluskan agenda tersebut, ia kemudian menunjuk Firmansyah sebagai Direktur PDAM Amerta Dayan Gunung yang baru.
Dugaan kuatnya, bunyi laporan tersebut, ada indikasi menerima gratifikasi. Karena terjadi perubahan sikap signifikan yang bersangkutan antara di awal menjabat. Pada akhirnya menjadi pihak yang bersikekeh untuk mempertahankan KPBU.
“Keterangan terkait itu sudah saya sampaikan ke KPK,” ujarnya.
Sementara Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku belum mengetahui adanya laporan dugaan korupsi PT TCN. Berhubungan perkara tersebut belum naik ke tahap penyidikan.
“Saya tidak punya Akses Informasi di tahap pengaduan maupun penyelidikan,” ujarnya kepada NTBSatu sore ini melalui pesan WhatsApp.
Sementara Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lombok Utara, Hairul Anwar belum bisa memberikan keterangan terkait laporan dugaan Tipikor yang menyeret nama dua bupati itu.
“Saya belum bisa kasih komentar. Mohon maaf,” katanya kepada NTBSatu melalui sambungan telepon.
Info PT TCN
Sebagai informasi, PT TCN adalah perusahaan swasta yang bekerjasama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara. PT TCN bergerak di bidang penyediaan air bersih kawasan Gili Trawangan.
Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut yang menerapkan metode Sea Water Reverse Osmosis atau SWRO.
Kasus kerusakan ekosistem laut oleh PT TCN ini pun masuk dalam pengusutan Dit Reskrimsus Polda NTB. Proses penanganan masih berjalan di tahap penyelidikan.
Aktivitas pengeboran PT TCN diduga mengakibatkan kerusakan laut sebesar 1600 meter persegi. Kerusakan berada di titik pemasangan pipa. (*)