Ekonomi Bisnis

Kepatuhan SPT Tahunan Wajib Pajak Nusra Meningkat 2,32 Persen

Mataram (NTBSatu) – Kanwil Direktorat Jendral Pajak Nusa Tenggara melaporkan jumlah wajib pajak (WP) Wajib SPT pada tahun 2023 sebesar 229.531.

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Kanwil DJP Nusa Tenggara, Heru Budhi Kusumo, menyampaikan total SPT yang diterima sampai dengan Desember 2023 yaitu 198.263 SPT atau naik 2,32 persen dibandingkan dengan tahun 2022.

“Jika dirinci, jumlah tersebut terdiri atas 202,637 WP Orang Pribadi dan 26.894 WP Badan,” jelas Heru pada Senin, 29 Januari 2023.

Ia melanjutkan, jumlah WP Badan yang telah melakukan pelaporan SPT WP Badan pada tahun 2023 yaitu 13.877, tumbuh 7,82 persen dibanding tahun 2022.

Sedangkan jumlah WP Orang Pribadi yang telah melakukan pelaporan SPT WP OP pada tahun 2023 yaituj 184.386, tumbuh 1,92 persen dibanding tahun 2022.

Sementara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan rasio kepatuhan penyampaian SPT secara nasional naik setidaknya naik 15,7 persen dalam lima tahun terakhir.

Baca Juga: Garuda Gagal Terbang Tinggi di Piala Asia 2023

Berdasarkan dokumen Laporan Tahunan DJP 2022 terpantau posisi rasio kepatuhan pada 2018 berada di angka 71,10 persen. Kemudian di tahun 2019 naik menjadi 73,06 persen.

Pada 2020, kala pandemi Covid-19 melanda, rasio tersebut tetap naik menjadi 77,63 persen.

Penerimaan dari wajib pajak (WP) orang pribadi karyawan atau Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 justru meningkat, baik dari sisi jumlah WP dan penyampaian SPT yang masing-masing menjadi 14,17 juta WP dan 12,1 juta SPT.

Selanjutnya, pada 2021 rasio penyampaian SPT terus naik ke level 84,07 persen dan pada 2022 mencapai 86,80 persen.

Meski trennya terus naik, nyatanya jumlah WP, baik badan maupun orang pribadi karyawan mengalami fluktuatif dan cenderung tidak naik signifikan.

Tercatat, pada 2018 jumlah WP badan di angka 1,45 juta sementara posisi akhir pada 2022 di angka 1,57 juta.

Baca Juga: Oknum Kades di Lombok Barat Didakwa Aktif Kampanyekan Istrinya

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button