Di Pembahasan UMP 2023, Serikat Pekerja Minta Naik 20 Persen

Mataram (NTB Satu) – Serikat pekerja meminta kepada pemerintah daerah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 20 persen. Karena terjadinya kenaikan harga-harga setelah pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Teman-teman sudah meminta UMP naik 20 persen untuk tahun 2023,” kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Yustinus Habur dihubungi di Mataram, Kamis 3 November 2022.

Tahun ini pemerintah menaikkan harga BBM sebesar 32 persen persen. Sementara usulan kenaikan yang diminta serikat pekerja hanya 20 persen. Masih rendah dari kenaikan harga BBM yang mengerek kenaikan komponen kebutuhan lainnya.

Tahun lalu Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah menandatangani dan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 2,207,212. Jika serikat pekerja mengusulkan kenaikan 20 persen untuk 2023 angkanya sekitar Rp441.442, maka kisaran UMP NTB tahun 2023 akan menjadi Rp2.648.654.

“Setidak-tidaknya UMP harus naik 10 persen atau UMP NTB menjadi Rp2,5 juta,” jelas Yustinus Habur.

Usulan kenaikan UMP 2023 ini, meski pemerintah belum melakukan pembahasan dengan seluruh dewan upah, menurutnya sangat layak. Jika melihat fakta di negeri ini atas kenaikan BBM sebesar 32 persen.

“Kita kira pengusaha masih mampu, kalau UMP dinaikkan pada kisaran itu,” imbuhnya.

Yustinus menambahkan, tidak boleh pemerintah tidak menaikkan UMP. Jika pada saat pemerintah menaikkan harga BBM justru tidak ada gejolak berarti, maka menurutnya, pemerintah juga harus adil. Tidak boleh tidak menaikkan UMP apalagi usulannya hanya dibawah persentase kenaikan harga BBM.

“Harga-harga kebutuhan naik semuanya. Kalau tidak dinaikkan UMP, bagaimana mengangkat daya beli masyarakat,” ujarnya.

Sampai saat ini, pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB juga belum menentukan kapan pastinya UMP dibahas bersama. Namun sangat diharapkan harus ada kenaikan UMP. Apalagi kenaikan UMP tahun sebelumnya justru dianggap tidak naik. Karena persentase kenaikannya kecil dan tidak sebanding dengan kenaikan harga-harga.

Negara menurutnya harus berlaku adil terhadap pekerja. Di Jepang, pekerja magang dari luar negeri sangat dispesialkan. Selain diberi penghargaan dalam bentuk pengupahan yang sangat memadai, kualitas pendidikannya juga diperhatikan.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi NTB akan segera melakukan pembahasan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 di bulan November ini. Namun sejauh ini belum ada aspirasi atau usulan dari perwakilan sarikat pekerja dan asosiasi pengusaha terkait angka UMP yang ideal tahun 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan, metode penetapan UMP/UMK mengacu pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Penetapan upah minimum dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang secara normatif yang dijabarkan dalam regulasi tersebut.(ABG)

Exit mobile version