Hukrim

Kasus TPPU STKIP Bima Penyidik Libatkan PPATK

Mataram (NTB Satu) – Proses penanganan tehadap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penggelapan dana Yayasan Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima terus berproses.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Teddy Ristiawan mengatakan, pihaknya sudah menerima Laporan Hasil Akhir dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus tersebut.

IKLAN

“Kayaknya sudah keluar hasilnya dari PPATK, kalau tidak salah ya,” ucap Teddy saat dikonfirmasi di Hotel Lombok Raya, Selasa 25 Oktober 2022.

Setelah mendapatkan hasil dari PPATK, pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Namun Teddy enggan mempublikasikan hasil PPATK. “Itu tidak bisa disampaikan, itu rahasianya penyidik,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan PPATK tersebut akan menjadi bekal penyidik menentukan langkah lebih lanjut dalam menentukan tersangka dan lainnya. “Itu nanti menjadi dasar penyidik untuk menentukan tersangka, kaitan kemana, itu menjadi bekalnya penyidik,” sebut Teddy.

Dalam kasus tindak pidana penggelapan tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka. Masing-masing mantan Ketua STKIP Bima periode 2016-2020 Amran Amir, Ketua Yayasan STKIP Bima periode 2019-2020 Muhammad Fakhri, dan Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 Muhammad Sopyan.

IKLAN

Terhadap ketiga tersangka ini, sudah dijatuhi vonis yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Raba Bima, ketiga terdakwa divonis berbeda. Muhammad Sopyan divonis tiga tahun penjara, Amran Amir dua tahun penjara, dan Muhammad Fakhri delapan bulan penjara.

Putusan tersebut sesuai dengan dakwaan tunggal dari jaksa penuntut umum, yakni Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun, dalam putusan pidana tersebut tidak membebankan kepada tiga terdakwa untuk mengganti kerugian yang muncul sesuai dengan hasil audit independen pihak kampus senilai Rp19,34 miliar. Sehingga Hal itu yang menjadi dasar polisi mengembangkan kasus ke proses TPPU. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button