BERITA NASIONAL

Pemblokiran Rekening Nganggur Bikin Warganet Marah, PPATK: Demi Stabilitas Sistem Keuangan

Mataram (NTBSatu) – Warganet ramai-ramai meluapkan kemarahan di TikTok, setelah mengetahui rekening tak aktif selama tiga bulan lebih bakal diblokir sementara.

Banyak pengguna mempertanyakan mengapa rekening pribadi mereka yang masih menyimpan saldo justru ikut terdampak.

“Lho, rekening itu kan punya saya, kok bisa dibekukan sepihak?,” ujar salah satu netizen dalam unggahan viral di TikTok.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), akhirnya buka suara soal kebijakan penghentian sementara transaksi rekening dormant atau rekening nganggur.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan, langkah ini demi menjaga stabilitas sistem keuangan dari potensi penyalahgunaan.

IKLAN

Menurut Ivan, hingga pertengahan 2025, pihaknya menemukan lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari satu dekade. Total dana di dalamnya mencapai Rp428,61 miliar, tanpa ada satupun pembaruan data nasabah.

“Kondisi ini menjadi celah besar yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk praktik pencucian uang, peretasan, transaksi narkotika, hingga tindak pidana korupsi,” tegas Ivan dikutip detik.com, Selasa, 29 Juli 2025.

Tren Kejahatan Lewat Rekening Nganggur Meningkat

Ivan mengungkapkan, selama lima tahun terakhir tren kejahatan melalui rekening dormant terus meningkat.

Pelaku kriminal sering kali menggunakan rekening tidak aktif, bahkan tanpa sepengetahuan pemilik aslinya sebagai wadah menampung hasil kejahatan. Beberapa rekening dibeli, diretas, atau dipalsukan dengan menggunakan nama nominee (pinjam nama).

PPATK juga mencatat, adanya pengambilan dana secara ilegal dari rekening dormant oleh oknum internal bank maupun pihak eksternal.

IKLAN

Ironisnya, rekening dormant tetap terkena biaya administrasi perbankan, sehingga banyak dana habis dengan sendirinya lalu bank menutup sepihak.

Melihat skala penyalahgunaan ini, PPATK akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara transaksi di rekening dormant sejak 15 Mei 2025.

Kebijakan ini setelah upaya pembaruan data nasabah, namun tidak mendapat respons oleh banyak pemilik rekening.

Ivan memastikan, meski pihaknya membekukan transaksi sementara, dana nasabah tetap aman dan utuh. “Ini bagian dari perlindungan terhadap masyarakat. Hak-hak nasabah tetap dijamin,” tegasnya.

Bagi nasabah yang merasa keberatan atas pemblokiran ini, PPATK menyediakan mekanisme pengaduan melalui tautan resmi bit.ly/FormHensem. Nasabah hanya perlu mengisi formulir dengan data yang benar dan lengkap.

“Jika nasabah ingin mengaktifkan kembali atau menutup rekening dormant, cukup sampaikan ke bank atau langsung ke PPATK. Prosesnya mudah dan cepat,” pungkas Ivan. (*)

Berita Terkait

Back to top button