PPATK akan Blokir Rekening Bank yang Tidak Aktif Transaksi Selama 3 Bulan

Jakarta (NTBSatu) – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), berencana memblokir rekening bank nganggur alias tidak aktif untuk transaksi (dormant). Tujuannya mencegah transaksi yang tidak diinginkan.
Mengutip akun Instagram @ppatk_indonesia, akun yang akan diblokir adalah yang tidak aktif transaksi selama minimal 3 bulan.
Dalam penjelasannya, PPATK menyebut, pemblokiran karena selama ini banyak penyalahgunaan rekening dormant termasuk untuk pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant. Sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK, yang NTBSatu kutip Senin, 28 Juli 2025.
“Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” tambahnya.
Bagaimana jika pemilik rekening tak terima dengan pemblokiran?
Masyarakat atau nasabah yang tak terima dengan pemblokiran rekening PPATK, bisa mengajukan persetujuan. Setelah mengisi formulir, nasabah menunggu proses review dan pendalaman dari pihak bank dan PPATK
Total waktu untuk proses review dan pendalaman bank dan PPATK mencapai 5 hari kerja, dan dapat diperpanjang 15 hari bergantung pada kelengkapan data.
Jika review dan pendalaman menunjukkan tidak ada masalah, PPATK akan membuka rekening lagi. Nasabah bisa memeriksa sendiri rekening mereka melalui mobile banking, ATM atau langsung ke bank. (*)