Ekonomi Bisnis

Tiga Kriteria Rekening Tidak Aktif yang Bakal Diblokir PPATK, Cek Sebelum Terlambat

Jakarta (NTBSatu) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengumumkan tiga kriteria rekening tidak aktif yang akan dibekukan untuk sementara waktu.

Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana pemblokiran ini kepada rekening dormant. Yaitu rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi setidaknya selama tiga bulan terakhir.

“Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening, serta hak/kepentingan nasabah terlindungi. Serta, tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” jelas PPATK dalam keterangan resminya, Selasa, 29 Juli 2025.

Kriteria pertama, rekening dormant terkait tindak pidana. Misalnya, rekening yang diperoleh dari aktivitas jual beli, peretasan, atau tindakan melawan hukum lainnya.

Kedua, rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah terpakai selama lebih dari 3 tahun. Ketiga, rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant. PPATK menegaskan rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.

IKLAN

Ivan mengungkapkan rekening dormant rawan disalahgunakan, seperti untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, dan peretasan. Kemudian penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, hingga korupsi.

“PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga, tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia,” tegasnya.

Meski diblokir, uang nasabah diklaim tetap aman dan 100 persen utuh. Nasabah bisa mengajukan keberatan kepada PPATK dengan mengisi formulir di bit.ly/FormHensem. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button