Pemerintahan

BPOM Rilis Daftar 61 Obat Herbal Berbahaya, Ada Kopi Dayak

Mataram (NTBSatu) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap, daftar obat herbal berbahaya yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Dalam pengawasan yang berlangsung sejak Februari hingga Desember 2024, BPOM menemukan 61 produk yang tidak memenuhi standar keamanan.

BPOM menegaskan, produk-produk ini tidak hanya dipasarkan sebagai obat herbal alami. Tetapi juga, mengandung zat kimia berbahaya yang dapat memberikan efek samping serius.

Sejumlah produk yang masuk dalam daftar ini sering diklaim mampu meningkatkan stamina, mengatasi masalah vitalitas pria, menurunkan berat badan, hingga meredakan nyeri sendi.

Beberapa produk yang masuk dalam daftar berbahaya antara lain:

IKLAN
  • Kopi Dayak;
  • Viagra-X;
  • Gan Mao Tong;
  • Hajar Jahanam Jamu Kuat Lelaki;
  • FF Slimming Herbal;
  • Slim & Shape Herbal Pelangsing dan Penurunan Berat Badan Herbal;
  • Beruang Hitam;
  • Tongkat Jantan;
  • Ginggaro;
  • Madu MJA Borneo.

Selain itu, ada juga beberapa merek jamu tradisional dan suplemen kesehatan yang tercemar bahan kimia obat. Penjualan produk-produk ini sering kali bebas tanpa izin edar resmi, baik secara online maupun di toko obat tertentu.

Bahaya Konsumsi Obat Herbal dengan BKO

Penggunaan bahan kimia obat dalam produk herbal sangat berisiko bagi kesehatan. BPOM menyebutkan, zat-zat ini bisa menyebabkan efek samping serius. Termasuk gangguan jantung, kerusakan hati, gagal ginjal, hingga ketergantungan.

BPOM mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk kesehatan. Terutama yang penjualannya tanpa izin edar resmi. Berikut beberapa tips untuk menghindari obat herbal berbahaya:

  1. Cek izin edar BPOM – Pastikan produk memiliki nomor registrasi resmi;
  2. Hindari klaim berlebihan – Produk yang menjanjikan hasil instan sering kali mengandung zat berbahayal
  3. Beli dari sumber terpercaya – Hindari produk yang dijual bebas tanpa kejelasan asal-usulnya.;
  4. Periksa komposisi – Jika ada bahan yang mencurigakan, sebaiknya hindari.

“Selalu cek izin edar obat alam yang kamu beli di aplikasi BPOM Mobile,” bunyi laporan BPOM yang NTBSatu kutip Kamis, 13 Maret 2025. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button