Mataram (NTB Satu) – Terungkap, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Mataram pada Jumat 7 Oktober 2022 kemarin, terjadi di Pasar ACC Ampenan. Dari OTT itu Polisi menangkap empat orang, berikut barang bukti uang diduga hasil pungutan liar (Pungli) yang cukup fantastis, Rp45 juta.
Sementara itu, empat orang yang diamankan itu, masing-masing tiga orang dari Dinas Perdagangan, satu orang dari pedagang di pasar tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa kepada ntbsatu.com mengatakan, proses pemeriksaan terhadap empat orang itu masih dilakukan, termasuk juga dengan memanggil beberapa saksi.
“Jadi kalau peristiwanya itu, dari oknum Dinas ini minta pungutan terkait izin kontrak kios yang ada di Pasar ACC ampenan. Kami amankan uang diduga hasil Pungli Rp 45 juta, berikut beberapa dokumen,” terang Kadek, Minggu 9 Oktober 2022.
Terkait identitas keempat orang yang ditangkap tersebut, belum dapat dibeberkan, karena akan disampaikan langsung Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa. Begitu juga terkait uang barang bukti yang disita Rp45 juta tersebut, akan disampaikan secara rinci saat press release.
Hanya saja, sedikit diurainya, saat ini penyidik masih terus melakukan upaya maksimal untuk mengumpulkan keterangan saksi, dokumen serta regulasi-regulasi terkait kegiatan Pungli itu. Sementara modus pintu masuk pungli sudah ditemukan.
“Karena ketika kami cek, kios yang dikontrakan itu, memang berdiri di wilayah pasar. Namun yang membuat kiositu warga atau pedagang sendiri,” tuturnya.
Karena itu, penyidik masih melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait diantaranya dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Bagian Aset. “Kami koordinasi apakah kios tersebut masuk sebagai aset Pemda atau bukan,” sebutnya. (MIL)