Daerah NTB

Pemprov NTB Pastikan “Car Free Day” Aman dari Peredaran Nitrogen Cair

Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Kesehatan NTB telah melakukan pengawasan langsung menuju lapangan untuk mengecek penggunaan nitrogen cair pada setiap bahan makanan cepat saji. Pengawasan tersebut dilakukan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Dinas Kesehatan NTB, dr. H. Lalu Hamzi MM.MARS., mengatakan, pemantauan lapangan digelar saat Car Free Day (CFD) Jalan Udayana Mataram, Minggu, 22 Januari 2023 lalu. Selain Dinas Kesehatan NTB, ikut pula melakukan pemantauan yaitu Dinas Perdagangan NTB, Biro Hukum Setda NTB, Sat Pol PP NTB dan Balai Besar POM di Mataram.

IKLAN

Tim tersebut menyisir kawasan yang biasanya digunakan pedagang menjual ‘Ciki Ngebul’ di Kawasan Udayana. Namun, setelah beberapa lama tim melakukan pemantauan, tidak ditemukan lagi pedagang ‘Ciki Ngebul’ di lokasi tersebut.

“Pengawasan lapangan dilakukan untuk memberi perlindungan pada masyarakat terhadap kemungkinan beredarnya bahan pangan yang tak memenuhi ketentuan, terutama ‘Ciki Ngebul’ yang belakangan ini viral lantaran membuat konsumennya keracunan,” ujar dr. Fikri, Senin, 23 Januari 2023.

Walaupun tidak ditemukan pedagang ‘Ciki Ngebul’ saat melakukan pemantauan di lapangan, dr. Fikri mengharapkan agar masyarakat senantiasa ikut melakukan pengawasan penggunaan nitrogen cair pada produk pangan.

“Apabila ditemukan penjual ‘Ciki Ngebul’ atau yang lainnya, dapat menghubungi Dinas Kesehatan atau Sat Pol PP Provinsi NTB melalui media sosial atau email,” terang dr. Fikri.

IKLAN

Sampai saat ini, Dinas Kesehatan NTB belum menerima laporan soal adanya korban lantaran mengonsumsi ‘Ciki Ngebul’ di NTB. Namun, Dinas Kesehatan NTB telah membuat keputusan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada anak-anak.

Untuk diketahui, Menteri Kesehatan sudah mengeluaran Surat Edaran (SE) No. KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji. Sebab terdapat beberapa kasus keracunan setelah menkonsumsi pangan dari nitrogen cair ini.

Dalam SE Menkes tersebut dijelaskan bahwa penambahan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang tak sesuai SOP dapat menyebabkan gangguan kesehatan atau keracunan pangan misalnya menyebabkan radang dingin dan luka bakar, terutama di beberapa jaringan lunak seperti kulit. (GSR)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button