Hukrim

Kejaksaan Perpanjang Masa Tahanan dr. Langkir

Mataram (NTB Satu) – Masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, dr. Muzakir Langkir di Rumah Tahanan (Rutan) Praya diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.

Hal itu dikatakan Kasi Intelijen Kejari Loteng, Anak Agung Kusuma Putra. “Prosesnya terus berjalan, setahu saya sudah ada perpanjangan masa tahanan,” terang Kasi Intelijen dihubungi via WhatsApp, Rabu 21 September 2022.

Perpanjangan masa penahanan terhadap Direktur RSUD Praya itu juga dibenarkan Kepala Rutan Praya, Jumasih. Dijelaskannya, pihak Kejari Loteng menyampaikan hal itu pada 12 September 2022. Dalam pemberitahuan tersebut, masa penahanan dr. Langkir diperpanjang dalam 40 hari ke depan.

“Benar sudah diperpanjang, kami terima 12 September lalu. Diperpanjang dalam 40 hari kedepan,” kata Karutan.

Sementara itu, Kuasa Hukum dr. Muzakir Langkir, Lalu Anton Hariawan mengatakan, kliennya secara kesiapan sudah sangat siap menghadapi proses persidangan. Untuk itu ia menyampaikan, harapan dr. Langkir agar proses persidangannya dipercepat.

“Sangat-sangat siap, beliau bilang lebih cepat lebih baik,” tutur Anton.

Sebagai informasi, Muzakir Langkir ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Rabu 24 Agustus 2022.

Dia ditahan bersama dua bawahannya, yakni PPK RSUD Praya, Adi Sasmita dan Bendahara RSUD Praya, Baiq Prapningdiah Asmarini.

Mereka terseret dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Praya tahun anggaran 2017–2020.

Total anggaran yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.885.535.441 atau Rp 1,8 miliar, sementara hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp890.386.535. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button