DBHCHT Dibidik Kejaksaan, Pemkot Mataram Tegaskan Sudah Sesuai Aturan

Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Negeri Mataram sedang melakukan penelusuran terhadap alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh Dinas Perdagangan Kota Mataram.
Baca Juga: Era Zul-Rohmi, 4 Tahun Penerimaan DBHCHT NTB Tembus Rp473, 6 Miliar
Bantuan anggaran DBHCHT yang diterima oleh Disdag Kota Mataram yaitu sebesar Rp6,2 miliar.
Disinggung terkait perkara tersebut, Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri berkilah. Ia mengatakan tidak ada masalah terkait anggaran, selagi masih sesuai dengan proporsinya.
“Kalau secara proporsi, anggaran sudah sesuai dengan karena persentasenya tidak ada yang berlebihan,” katanya, Kamis, 30 November 2023.
“Contoh kalau Puskesmas, rumah sakit, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Satpol PP tidak ada persentase yang berlebihan dan sudah dievaluasi oleh Kementerian Keuangan. Secara keseluruhan sudah jelas untuk DBHCHT,” sambungnya.
Berita Terkini:
- Wawancara Eksklusif di TVRI NTB, Ketua STKIP Taman Siswa Bima Paparkan Deretan Capaian Kampus
- 5 Wilayah Jawa Timur Diisukan jadi Kabupaten atau Kota Baru, Ini Daftarnya
- Buntut Tragedi Juliana, Gunung Rinjani Dapat Ulasan Bintang Satu di Google
- Heboh Gaji PNS Naik 16 Persen, Ini Fakta dan Rincian Besarannya
Penggunaan anggaran DBHCHT di Disdag Kota Mataram yaitu Rp5 miliar digunakan untuk bantuan sosial dan Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik skala kecil.
Namun, Sekda Kota Mataram itu tidak mengetahui secara rinci tentang penggunaan anggaran tersebut untuk kebutuhan apa saja.
Alwan menjelaskan terkait Kejari Kota Mataram yang menelusuri Disdag tersebut, sudah sesuai dengan ranah aparat penegak hukum (APH). Maka dari itu, ia meminta kepada pihak Disdag Kota Mataram untuk mendukung proses penelusuran, baik dari segi data, keterangan, dan semua hal yang dibutuhkan penyidik.
Baca Juga: Pemanfaatan DBHCHT Utamakan Kesejahteraan Petani dan Tenaga Kerja Industri Tembakau
“Karena sudah menjadi kewajiban untuk memberikan bukti-bukti penggunaan anggaran selama penyidikan,” pungkasnya. (WIL)