Mataram (NTB Satu) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akan menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis, 13 April 2023.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan pengungkapan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
“Benar, besok siang di kantor (Gedung Kejati NTB, red) Kepala Kejaksaan Tinggi akan mengumumkan tersangka kasus korupsi,” katanya kepada NTB Satu malam ini.
Namun, Efrien tidak menyebutkan identitas maupun jumlah tersangka, juga kasus apa yang akan diungkapkan Kajati NTB, Nanang Ibrahim Soleh.
Efrien memastikan bahwa pihak Kejaksaan sebelumnya telah menangani dan melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Yang jelas, tim penyidik pernah menangani kasus ini. Tunggu saja besok,” tutupnya. (KHN)
Lihat juga:
- Jelang Pilkada, KPU Kota Mataram Buka Rekrutmen PPK
- APHT Lombok Timur Segera Dilengkapi Alat Penguji Tar dan Nikotin Rokok
- OJK Beberkan Cara agar Bebas dari Jeratan Pinjol Ilegal
- 2,7 Juta Warga RI Main Judi Online, Mayoritas Anak Muda Usia 17-20 Tahun
- Tantangan Berat Menanti Garuda Muda di Perempat Final: Mampukah Melaju Lebih Jauh?
- Polres Bima Kota Lakukan Tes Urine Mendadak kepada Seluruh Personel