Mataram (NTB Satu) – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) telah disalurkan oleh pemerintah. Dimana dalam hal ini setiap KPM akan menerima uang sebesar Rp 600 ribu. Untuk itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, mengimbau warga yang merasa mendapat pemotongan untuk melapor ke pihak kepolisian.
“Jadi kalau ada hal yang menyimpang segera laporkan, nanti pihak kami akan mengecek apa jenis penyimpangannya,” kata Kabid Humas ke awak media, Jumat 16 September 2022.
Dijelaskan Artanto, pembagian BLT BBM tersebut melalui kantor Pos. Namun untuk teknisnya diserahkan kepada masyarakat, apakah langsung di kantor POS atau di kantor desa. “Setiap pembagian dana tersebut, ada pendampingan langsung daru Bhabinkamtibmas, dengan harapan tidak ada antrean,” imbuhnya.
Sehingga kata Artanto, pihak Kantor Pos diharapkan bisa menyalurkan bantuan tersebut kepada penerima sesuai dengan aturan yang ada. Untuk itu pihak kepolisian juga ikut turun gunung melakukan pendampingan.
Ditanya terkait sudah ada tidaknya, laporan penyimpangan, Artanto mengatakan pihaknya belum mendapat informasi tersebut. “Belum saya cek, yang jelas masyarakat bisa melakukan pelaporan atau pengaduan secara langsung,” sebutnya.
Sehingga jika ditemukan pelanggaran tindak pidana, maka pihak kepolisian akan memberikan sanksi terhadap pelaku dari tindakan tersebut. (MIL)