Kota Mataram

Marak Jukir Liar di Kota Mataram, Dishub Sebut Ciri – ciri yang Resmi

Mataram (NTB Satu) – Keberadaan juru parkir (Jukir) liar di Kota Mataram semakin tak terkendali. Apalagi saat musim lebaran saat ini, mereka banyak yang memanfaatkan situasi keramaian di pusat pusat perbelanjaan.

Keberadaan jukir liar jadi keluhan masyarakat, karena selain tak punya legalitas, mereka bahkan mematok tarif tertentu. Sepeda motor yang seharusnya Rp1.000, kini menjadi Rp2.000, bahkan ketika musim lebaran sampai Rp5.000. sementara mobil dipatok Rp5000 hingga Rp10.000.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram lantas menggencarkan razia Jukir liar dan nakal. Ini dilakukan untuk mencegah kebocoran retribusi parkir yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami sudah berusaha secara rutin bersama TNI-Polri untuk melakukan penertiban jukir liar dan jukir nakal,” jelas Kepala Bidang UPT Perparkiran, Dinas Perhubungan Kota Mataram, Lalu Opan, Senin 17 April 2023.

Ada banyak jukir liar yang tidak terdaftar di Dishub Kota Mataram. Mereka tiba-tiba muncul menarik pungutan dari pengendara, tetapi tidak pernah menyetorkan uang parkir ke kas daerah. Semakin parah karena dalam aktivitasnya, mereka juga tidak memakai kelengkapan jukir.

“Ini yang terus kami tertibkan, pada saat razia mereka lari dan hilang. Pada saat kami pergi, mereka kembali melakukan kegiatan tersebut (Jukir, red),” jelasnya.

Selama beberapa kali operasi, puluhan jukir liar dan jukir nakal yang masih tersebar di beberapa daerah, mulai di Pasar Rembiga, Jalan Airlangga Gomong Mataram, Jalan Pejanggik, Cakranegara, Jalan Majapahit hingga di beberapa titik Pajang.

“Mereka akan diberikan tindakan penyuluhan dan pendataan. Kemudian mereka juga diberikan penawaran apakah mau menjadi jukir resmi atau tidak. Jika mau resmi, harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Setelah kami data, kami tunggu mereka 3 x 24 jam untuk mengembalikan formulir,” terangnya.

Opan juga menambahkan untuk prosedur dari pendaftaran sebagai jukir, mereka tidak mengembalikan formulir yang diberikan, maka otomatis mereka akan menjadi jukir liar.

Ketika sudah diberikan beberapa kali peringatan dan tidak mengindahkan, maka para jukir liar bisa dikenakan sanksi, yakni pidana ringan.

Untuk mencegah maraknya jukir liar, Dishub juga berharap peran serta masyarakat. Dengan menggunakan aplikasi pembayaran non tunai seperti Ovo, Dana dan sebagainya, masyarakat diminta membayar menggunakan Scan QR. Kalaupun membayar tunai, masyarakat bisa mengindentifikasi jukir tempat membayar itu adalah jukir resmi.

“Jukir resmi itu memakai rompi, memiliki kartu identitas sekaligus kartu taping parkir. Kalau pun tidak memakai rompi, mereka punya kartu identitas,” paparnya.

Ia menambahkan sebanyak 920 jukir di Kota Mataram sekarang melakukan pembayaran non tunai. Mereka melakukan taping penyetoran parkir menggunakan scan kode QR.

“Hal ini terbukti efektif mendongkrak retribusi parkir. Jika sepanjang tahun 2023 rertibusi parkir mencapai Rp3 miliar, per Bulan Juni realisasi, retribusi parkir sudah melampaui itu atau sekitar Rp3,2 miliar. Sehingga angka realistis retribusi parkir Kota Mataram yang bisa terealisasi tahun ini diproyeksikan Dishub Kota Mataram mencapai Rp9 miliar lebih,” jelasnya. (WIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button