Mataram (NTB Satu) – Kasus penembakan antar sesama polisi menjadi perhatian masyarakat belakangan ini. Kasus penembakan antar sesama polisi juga sempat terjadi di NTB, tepatnya di Lombok Timur pada 25 Oktober 2021 lalu.
Terdakwa Bripka M. Nasir (30 tahun) sebagai aktor yang melakukan penembakan terhadap Alm Briptu Khaerul Tamimi (26 tahun) dijatuhi vonis 17 tahun oleh Majelis Hakim, Syamsudin Munawir selaku Ketua didampingi Nursalam dan Abdi.
Meski demikian, dirinya menyatakan banding atas vonis kasus tersebut. “Sudah putus 17 tahun, kemarin tanggal 21 Juli 2022. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun terdakwa banding, otomatis kami (JPU) juga banding,” jelas Kasi Pidum Kejari Lotim, Ida Made Oka Wijaya.
Diberitakan sebelumnya, korban Briptu Khaerul Tamimi (26 tahun) ditembak di rumahnya di BTN Desa Denggen oleh Bripka. M. Nasir (30 tahun), Senin 25 Oktober 2021 lalu.
Korban yang merupakan anggota Humas Polres Lotim ditembak mati sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu, korban tengah pulang ke rumahnya untuk mandi dan mengganti pakaian usai mengikuti pencak silat ujian kenaikan pangkat di Mapolres Lotim.
Saat korban pulang, pelaku yang bertugas di Polsek Wanasaba sempat mencari korban ke Mapolres Lotim di ruangan Humas. Mengetahui korban tidak ada di tempat, kemudian pelaku menyusul ke rumah korban. Disanalah pelaku melakukan penembakan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengungkapkan, dari hasil penyelidikkan penembakan tersebut, dilatarbelakangi rasa cemburu buta pelaku terhadap korban. Bahkan saat itu penyidik melakukan pendalaman perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku.
“Indikasi-indikasi sudah kami dapatkan bahwa pelaku merasa cemburu. Korban ini sering komunikasi dengan istri pelaku. Ini menjadi salah satu kami memperdalam apa penyebabnya,” ungkap Kabid Humas.
Kasus penembakan antar sesama polisi belakangan kerap terjadi. Bahkan, baru-baru ini publik kembali dibuat heran, pasalnya kasus penembakan antar sesama polisi kembali terjadi. Kali ini terjadi di daerah Lampung Tengah, terduga pelaku Aipda Rudi Suryanto diduga menembak rekan kerjanya Aipda Ahmad Karnain hingga kehilangan nyawa, pada 4 September 2022.
Mantan Kanit Provos Polsek Way itu, menembak rekannya yang saat itu menjabat Bhabinkamtibmas di Polsek yang sama dengan pelaku.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menyebut, motif polisi tembak polisi tersebut didasari rasa sakit hati. “Aipda Rudi Suryanto menembak Aipda Ahmad Karnain, disebut karena sering diintimidasi dan aibnya dibuka ke publik,” jelas Kapolres diberitakan media Lampung. (MIL)