Mataram (NTB Satu) – Bripka M. Nasir, terdakwa kasus pembunuhan antar sesama anggota polisi, mendapat pengurangan masa tahanan dari 17 tahun menjadi 14 tahun. Hal itu setelah permohonan proses banding yang diajukannya dikabulkan hakim.
Keputusan itu sesuai dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Selong, Lombok Timur (Lotim). Sebelumnya Bripka M Nasir divonis 17 tahun penjara atas tindakannya yang menembak Briptu Khairul Tamimi hingga meninggal dunia.
Namun hakim tingkat banding yang diketuai Djoko Soetatmo dengan anggota Sapawi dan Rama Jonmuliaman Purba memperbaiki putusan PN Selong. Putusan tersebut diterbitkan pada Kamis 8 September 2022 lalu.
“Menyatakan M. Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun,” bunyi amar putusan Majelis Hakim tingkat banding yang tertera dalam SIPP PN Selong.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Ida Made Oka Wijaya, sekaligus sebagai JPU pada kasus tersebut saat ditanya terkait sikap JPU atas putusan itu, belum dapat memberikan keterangan.
Tidak hanya itu, barang bukti berupa senjata laras panjang dinas jenis V2 Sabhara dengan nomor AC.F 006144 warna hitam beserta peluru dikembalikan ke Polsek Wanasaba.
Diketahui, Bripka M Nasir menembak Briptu Khairul Tamimi di Perumahan Griya Pesona Madani, Selong, Lotim, pada 25 Oktober 2021 lalu. Terdakwa menembak menggunakan senjata V2 Sabhara. Usai menembak, barang bukti berupa senjata laras panjang dinas jenis V2 Sabhara dengan nomor AC.F 006144 warna hitam beserta peluru dikembalikan ke Polsek Wanasaba. (MIL)