Mataram (NTBSatu) – Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris telah melayangkan surat edaran kepada seluruh rektor kampus negeri di Indonesia untuk membatalkan kenaikan UKT, Senin, 27 Mei 2024.
Dalam surat edaran nomor 0511/E/PR.07.04/2024, pihaknya meminta agar para pimpinan kampus membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tahun 2024.
“Terima kasih atas respons positif yang kami terima sejak Mas Menteri, Nadiem mengumumkan pembatalan kenaikan UKT siang hari kemarin. Secara resmi saya telah bersurat kepada pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan PTN berbadan hukum (PTN-BH) mengenai enam poin penting untuk dilaksanakan,” ungkap Haris, dalam keterangan resminya yang diterima NTBSatu, Selasa, 28 Mei 2024.
Poin pertama dalam surat edaran yang dilayangkan itu menjelaskan, bahwa Kemendikbudristek telah membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan IPI PTN-BH dan surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025.
“Karena telah dibatalkan dan dicabut, maka kami meminta Rektor PTN dan PTN-BH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 tanpa ada kenaikan dibandingkan sebelumnya,” jelas Haris.
“Serta, sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek,” tambahnya.
Kemudian poin selanjutnya, setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, kampus harus merevisi keputusan rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.
Berita Terkini:
- Profil Hary Tanoesoedibjo, Bos MNC yang PHK Karyawan
- Setelah Brigadir Nurhadi, Kini Muncul Kematian Janggal Anggota TNI AU Asal NTB
- Promo Gila Digimap, Harga iPhone 13 dan 15 Turun Drastis Hingga Rp5 Juta
- Tuai Banyak Kritikan, Mori Hanafi Pastikan NTB Tetap Jadi Tuan Rumah PON 2028: Kesiapan Venue 80 Persen
- Mau Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Syarat dan Susunannya
Kampus juga harus memastikan, tidak ada mahasiswa baru tahun ini yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi keputusan rektor.
“Rektor PTN dan PTN-BH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang. Ini adalah prioritas Mendikbudristek,” tegas Haris.
Lalu, dirinya juga memberikan solusi bagi calon mahasiswa baru yang telah melakukan pembayaran dan mengalami kelebihan pembayaran UKT akibat revisi keputusan rektor.
“Kami minta rektor segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya,” ujar Haris.
Pihaknya pun berkomitmen akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar PTN dan PTN-BH dapat menjalankannya dengan lancar.
“Keputusan ini menunjukkan bahwa kami senantiasa mendengarkan aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjutinya secara serius. Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif, serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial,” tandas Haris. (JEF)