Mataram (NTB Satu) – Terdakwa korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) petani Lombok Timur tahun 2020-2021, Lalu Irham Rafiudin Anum melawan vonis hakim dengan mengajukan banding.
Selain Bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB mengajukan banding tersebut, banding juga diajukan mantan Kepala Cabang Bank BNI Mataram, Amiruddin.
Keduanya melakukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhi majelis Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.
Baca Juga:
- PKBI NTB: Bentuk Satgas PPKS, Batalkan Peleburan DP3AP2KB
- Terkendala Undangan, Mutasi Pejabat Pemprov NTB Sore ini Molor
- PKN Soroti Fraksi di DPRD NTB yang “Diamkan” Kisruh DAK
- Kasus Dosen di Mataram Diduga Cabuli Anak Kelas 5 SD Naik Penyidikan
Kuasa hukum Lalu Irham, Satrio Edi Suryo mengatakan, pihaknya telah mengajukan upaya hukum banding.
Namun, memori banding belum diserahkan ke pengadilan. Karena pihaknya belum menerima salinan putusan secara resmi dan mesti mempelajarinya.
“Memorinya nyusul nanti, yang penting sudah menyatakan dulu,” kata Satrio, Selasa, 11 Juli 2023.