Dua Terdakwa Korupsi KUR Lombok Timur Lawan Vonis Hakim

Mataram (NTB Satu) – Terdakwa korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) petani Lombok Timur tahun 2020-2021, Lalu Irham Rafiudin Anum melawan vonis hakim dengan mengajukan banding.
Selain Bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB mengajukan banding tersebut, banding juga diajukan mantan Kepala Cabang Bank BNI Mataram, Amiruddin.
Keduanya melakukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhi majelis Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.
Baca Juga:
- Tangis Korban Banjir Mataram, Ceritakan Terjebak di Dalam Kamar
- Tegar Hadapi Bencana, Warga Mataram Nikmati Makam Malam di Tengah Banjir
- PMI NTB Turunkan Relawan Sisir Distribusi Bantuan ke Wilayah Terdampak Banjir
- Puluhan Warga Jompo Dievakuasi ke Asrama Haji Akibat Banjir di Mataram
Kuasa hukum Lalu Irham, Satrio Edi Suryo mengatakan, pihaknya telah mengajukan upaya hukum banding.
Namun, memori banding belum diserahkan ke pengadilan. Karena pihaknya belum menerima salinan putusan secara resmi dan mesti mempelajarinya.
“Memorinya nyusul nanti, yang penting sudah menyatakan dulu,” kata Satrio, Selasa, 11 Juli 2023.