Dua Terdakwa Korupsi KUR Lombok Timur Lawan Vonis Hakim
Mataram (NTB Satu) – Terdakwa korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) petani Lombok Timur tahun 2020-2021, Lalu Irham Rafiudin Anum melawan vonis hakim dengan mengajukan banding.
Selain Bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB mengajukan banding tersebut, banding juga diajukan mantan Kepala Cabang Bank BNI Mataram, Amiruddin.
Keduanya melakukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhi majelis Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.
Baca Juga:
- Dituding Berbohong soal Listrik Aceh Nyala 93 Persen, Bahlil Akhirnya Minta Maaf
- 9.416 PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB Segera Kantongi NIK
- Dirut PLN Minta Maaf ke Warga Aceh, Pemulihan Listrik Masih Terkendala Teknis
- Meningkatnya Risiko Influenza pada Anak: Pencegahan, Gejala, dan Pentingnya Vaksinasi
Kuasa hukum Lalu Irham, Satrio Edi Suryo mengatakan, pihaknya telah mengajukan upaya hukum banding.
Namun, memori banding belum diserahkan ke pengadilan. Karena pihaknya belum menerima salinan putusan secara resmi dan mesti mempelajarinya.
“Memorinya nyusul nanti, yang penting sudah menyatakan dulu,” kata Satrio, Selasa, 11 Juli 2023.



