Dua Terdakwa Korupsi KUR Lombok Timur Lawan Vonis Hakim
Mataram (NTB Satu) – Terdakwa korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) petani Lombok Timur tahun 2020-2021, Lalu Irham Rafiudin Anum melawan vonis hakim dengan mengajukan banding.
Selain Bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB mengajukan banding tersebut, banding juga diajukan mantan Kepala Cabang Bank BNI Mataram, Amiruddin.
Keduanya melakukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhi majelis Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.
Baca Juga:
- Baznas Buka Lowongan Kerja Februari 2026, Cek Formasi dan Syarat Pendaftarannya
- Buronan Kasus Korupsi Dana Desa di Sumbawa Barat Ditangkap di Mataram
- Sepanjang Januari 2026, BPBD NTB Catat 38 Kebakaran dan 252 Kejadian Non-Kebakaran
- Sasar Generasi Z, Pemkab Sumbawa Dorong Regenerasi UMKM agar Naik Kelas
Kuasa hukum Lalu Irham, Satrio Edi Suryo mengatakan, pihaknya telah mengajukan upaya hukum banding.
Namun, memori banding belum diserahkan ke pengadilan. Karena pihaknya belum menerima salinan putusan secara resmi dan mesti mempelajarinya.
“Memorinya nyusul nanti, yang penting sudah menyatakan dulu,” kata Satrio, Selasa, 11 Juli 2023.



