Dua Terdakwa Korupsi KUR Lombok Timur Lawan Vonis Hakim
Mataram (NTB Satu) – Terdakwa korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) petani Lombok Timur tahun 2020-2021, Lalu Irham Rafiudin Anum melawan vonis hakim dengan mengajukan banding.
Selain Bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB mengajukan banding tersebut, banding juga diajukan mantan Kepala Cabang Bank BNI Mataram, Amiruddin.
Keduanya melakukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhi majelis Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.
Baca Juga:
- Tradisi Lebaran yang Mulai Pudar di Mata Generasi Muda
- Jelajah Pesona Pariri Lema Bariri, Serpihan Surga di Sumbawa Barat pada Lebaran 2026
- 5 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Mataram yang Tetap Buka saat Lebaran
- Puluhan Ribu Jemaah Padati Kantor Gubernur NTB, Salat Idulfitri 1447 H Berlangsung Khidmat
Kuasa hukum Lalu Irham, Satrio Edi Suryo mengatakan, pihaknya telah mengajukan upaya hukum banding.
Namun, memori banding belum diserahkan ke pengadilan. Karena pihaknya belum menerima salinan putusan secara resmi dan mesti mempelajarinya.
“Memorinya nyusul nanti, yang penting sudah menyatakan dulu,” kata Satrio, Selasa, 11 Juli 2023.



