Lalu Irham juga mengajukan banding karena menemukan sejumlah permasalahan yang dipertimbangkan majelis hakim.
“Tidak ada dalam bukti, tetapi dimasukkan dalam pertimbangan,” kata Ilham.
Pengajuan banding Lalu Irham melalui kuasa hukumnya turut dibenarkan Humas PN Mataram, Kelik Trimargo.
“Benar, untuk terdakwa Lalu Irham surat peryataan bandingnya sudah kami terima,” ungkap Kelik.
Baca Juga:
- Kesaksian Mahasiswi STAH tentang Keseharian Agus di Kampus
- Forjust FHISIP Unram Gelar Gebyar Musik Kampus Ke-16, Intip Rangkaian Acara Serunya!
- Gelombang Tinggi Ancaman Warga Pesisir Kota Mataram
- Sekda Mataram Kesal Target Retribusi Rendah, Paling Jeblok Pendapatan Parkir
Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu Irham, divonis pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan. Kemudian menghukumnya mengganti kerugian negara sebesar Rp29,1 miliar subsider 5 tahun.
Sementara Amiruddin divonis penjara 8 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Amiruddin tidak dibebankan mengganti uang kerugian negara. Karena dalam fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti menikmati kerugian negara yang muncul. (KHN)