Mantan Guru Honor di Lotim Terciduk Edarkan Sabu

Mataram (NTB Satu) – Tim opsnal Satuan Reseres Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil mengamankan dua orang terduga tindak pidana narkotika. Dimana salah satunya merupakan mantan guru honorer. Keduanya diamankan pada, Selasa 2 Agustus sekira Pukul 00.15 Wita.

Dua terduga yang diamankan itu inisial HA (34tahun) mantan guru honorer dan PAT (32 tahun). Keduanya berasal dari desa yang sama di Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Lotim, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra. Disampaikannya, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat. Tim opsnal kemudian turun ke TKP, pada saat dilakukan penggerebekan di temukan lima orang di lokasi (Rumah terduga pelaku HA) tengah bermain blliard.

“Pada saat penggeledahan, tidak ditemukan barang narkotika dari kelima orang tersebut. Namun pada saat dilakukan penggeledahan di meja billiard, ditemukan satu bungkus klip dimana dua klip diantaranya berisi narkotika jenis sabu,” terang Suputra.

Selain sabu, lanjut Kasat Narkoba, juga ditemukan barang bukti lainnya, diantaranya alat konsumsi sabu seperti bong, selain itu juga ditemukan dompet hitam yang berisi uang Rp. 150 ribu, diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

“Pengakuan terduga HA, dirinya menjalanlan bisnis ini sudah 6 bulan. Sebelumnya terduga merupakan guru honor, namun karena pendapatan yang sedikit sehingga beralih menjual sabu,” sebut Kasat.

Dari lima orang yang diamankan, kata Kasat, hanya dua orang saja yang ditemukan berkaitan dengan tindak pidana narkotika. “Dua orang sudah dibawa ke Mapolres Lotim, HA pemilik rumah sekaligus pengedar dan PAT, merupakan pembeli,” tandas Kasat.

Diakui pelaku, sebagian besar konsumennya merupakan nelayan yang ada di wilayah tersebut. Terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman lima tahun penjara. (MIL)

Exit mobile version